10 Lokasi Tambang Pasir Ilegal Ditertibkan

BATAM, IsuKepri.Com — Sebanyak 10 lokasi tambang pasir ilegal ditertibkan Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam.  Dalam penertiban itu, Bapedalda menyita mesin penambang pasir di daerah Merbong dan Tanjung Memban, Nongsa.

“Selain di Nongsa, kita juga telah menertibkan tambang pasir ilegal di kawasan Pulau Rempang, Kecamatan Galang,” ungkap Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo kepada IsuKepri.Com, Kamis (31/5/2012).

Penertiban tambang pasir ilegal di kawasan Pulau Rempang, jelas Dendi, dilakukan terhadap lima titik tambang pasir seluas 21 hektar. Penambangan ini menyalahi peraturan Walikota Batam tahun 2010 yang melarang penambangan pasir darat, karena merusak lingkungan.

Dari kegiatan penambangan pasir ilegal, di lima lokasi tambang tersebut setiap hari dihasilkan rata-rata 80 truk pasir berkapasitas lima kubik yang disetor untuk memenuhi kebutuhan pembangunan di Batam. Kegiatan penambangan pasir ilegal sudah berlangsung sejak 2011 dan baru ditertibkan pada 28 Mei 2012.

“Peraturan Walikota dikeluarkan setelah sejumlah wilayah di Batam mengalami kerusakan luar biasa akibat penambangan pasir darat yang dilakukan terus menerus dan dengan jumlah besar. Sejak peraturan dikeluarkan, sudah beberapa kali dilakukan penertiban di pulau utama Batam dan pulau sekitar termasuk di Rempang,” kata Dendi.

Dendi menegaskan, saat ini untuk pembangunan di Batam hanya boleh menggunakan pasir yang didatangkan dari tiga daerah lain di Provinsi Kepri, yaitu Bintan, Karimun, dan Lingga. Ada sebanyak lima perusahaan suplai yang memasok pasir ke Batam.

“Sekarang sedang tersendat karena mereka harus bersaing harga dengan para penambang pasir ilegal yang harganya lebih murah. Makanya kami kembali melakukan penertiban,” tambahnya. (eki)

iwan

Read Previous

Wawasan Kebangsaan Pondok Pesantren Perlu di Galakkan

Read Next

Tertib Lalu Lintas Belum Jadi Budaya