28 Wajib Pajak Dapat Penghargaan

BATAM, IsuKepri.Com — Sebanyak 28 wajib pajak mendapatkan penghargaan dari Pemerintah Kota Batam. Penghargaan kepada 28 badan usaha yang telah taat menunaikan kewajibannya membayar pajak diserahkan Walikota Batam, Ahmad Dahlan dalam Malam Apresiasi Wajib Pajak Kota Batam 2012 di Hotel Planet Holiday, Jumat (25/5/2012) malam.

Pemberian penghargaan terbagi dalam 10 kategori, yakni pajak parkir, reklame, pajak spa dan panti pijat, rumah makan dan kedai kopi, golf, penerangan jalan, hotel non bintang, restoran dan pajak kategori hotel berbintang. Nama-nama yang menerima anugerah wajib pajak Kota Batam 2012 diantaranya Securindo Packatama dan Sinergy Tharada untuk kategori pajak parkir, Bank ICIB Bumi Putera, Telkomsel dan Ace Hardware Indonesia untuk pajak reklame serta Grand Atlanta, Indo Thai Massage dan 5th Dimention Spa & Massage untuk pajak spa dan panti pijat.

Kemudian B3 Kedai Kopi, Newtown Food Court dan Dendeng Batokok Kedai Kopi untuk kategori pajak rumah makan dan kedai kopi, Sukajadi Golf, Southlinks Golf dan Batam Hill Golf untuk pajak golf serta Batamindo Investment Corp dan Tunas Energy untuk pajak penerangan jalan.

Selanjutnya Planet Diskotik, Pasific Diskotik dan Club One Diskotik untuk pajak diskotik, Golden Virgo, Standard Hotel dan Limindo Pasific untuk pajak hotel non bintang, KFC Palm Spring, Pizza Hut Raden Patah dan A&W Nagoya Hill untuk pajak restoran, serta I Hotel, Novotel dan Harris Resort sebagai pemenang anugerah pajak kategori hotel berbintang.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Batam, Jefiridn menyatakan, penghargaan diberikan untuk pembayaran pajak yang ditunaikan pada 2011. “Sedangkan ukuran penilaiannya bukan hanya dalam hal kedisiplinan membayar pajak, namun juga kinerja badan-badan usaha ini yang sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, jelasnya.

Jefridin menjelaskan, pencapaian pembayaran pajak daerah dalam triwulan pertama 2012 telah mencapai target. Dimana per 31 Maret 2012 telah terkumpul Rp91,5 miliar atau 24,4% dari target 2012 sebesar Rp375 miliar.

Adapun yang termasuk dalam pajak daerah yaitu BPHTB, pajak penerangan jalan umum, pajak hotel, restoran, hiburan, pajak galian C, parkir dan reklame dan pajak hotel. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) baru efektif masuk ke kas daerah mulai 1 Januari 2013 dan diproyeksikan PAD yang bisa diperoleh dari sektor ini Rp46 miliar.

Anugerah Pajak ini telah ditetapkan menjadi agenda rutin daerah tiap tahun yang sudah digelar dua tahun terakhir. Dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada badan-badan usaha yang taat pajak serta merangsang badan usaha lain untuk menunaikannya lebih disiplin. (eki)

iwan

Read Previous

Efektifkan Layanan, BKKBN Launching Sentra KB

Read Next

b\’right PLN Gelap Gulitakan Batam