Bapedalda Tutup Mata Atas Reklamasi Pantai Stres

BATAM, IsuKepri.Com — Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo mengaku belum tahu adanya reklamasi di Pantai Stres Batu Ampar. Padahal, proyek reklamasi kawasan pantai Stres sudah berlangsung sejak empat bulan lalu.

“Pantai Stres itu disebelah mana ya?” tanya Dendi balik kepada IsuKepri.Com, Senin (28/5/2012).

Dendi juga belum mengetahui apakah proyek reklamasi itu sudah mengantongi izin analisis dampak lingkungan (Amdal) atau belum. Izin Amdal ini dikeluarkan oleh Bapedalda setelah perusahaan yang akan melakukan reklamasi mengajukan permohonan. Setelah mengantongi izin Amdal, reklamasi baru bisa dilaksanakan.

“Kita akan cek dulu nanti ke lapangan, belum ada informasi terkait itu,” katanya.

Menurut para pekerja, reklamasi dilakukan dengan menguruk bibir pantai menggunakan tanah dari pemotongan bukit Sulaiman Abdullah. Untuk melaksanakan kegiatan reklamasi, sebanyak 5 unit dum truk dioperasikan mengangkut tanah dari bukit Sulaiman Abdullah, dekat kawasan itu.

Setiap unit dum truk, mampu beroperasi hingga 35 trip setiap harinya yang membuat kondisi bukit Sulaiman Abdullah mulai terlihat rata. Hampir separuh bukit terpotong akibat pengerukan yang dilakukan setiap harinya.

“Kadang kegiatan juga berlangsung hingga malam hari. Reklamasi sudah berjalan sejak 4 bulan lalu,” kata para pekerja.

Sementara itu, Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan telah mengalokasikan lahan di kawasan Pantai Stres, Batu Ampar yang kini tengah direklamasi sebagai industri pergudangan. Alokasi lahan ini sudah diberikan sejak 2005 lalu dengan luas lahan mencapai 5 hektar.

“Tadinya kawasan itu merupakan pelabuhan rakyat, namun izinnya sudah habis. Dan kemudian dialokasikan sebagai industri pergudangan,” ungkap Staf Humas BP Batam, Ilham di Batam Centre, Senin (28/5) tanpa mau menyebutkan nama perusahaan yang mendapatkan alokasi lahan itu.

Ilham menjelaskan, sesuai rencana tata ruang wilayah (RTRW), kawasan itu merupakan peruntukan di bidang jasa. Bukan sebagai kawasan yang diperuntukkan bagi kegiatan komersil.

Izin alokasi lahan untuk industri pergudangan, diberikan hingga jangka waktu 30 tahun. Dan diperkirakan dalam 5 tahun mendatang, pembangunan industri pergudangan di kawasan itu akan selesai.

“Untuk mulai membangun, diperlukan waktu yang cukup setelah berbagai proses dilakukan. Seperti pembebasan lahan, pengerukan, pematangan lahan, pengurusan izin amdal dan kegiatan lainnya,” ujarnya. (eki)

iwan

Read Previous

Trailer Film Batman The Dark Knight Rises

Read Next

Trailer Film Twilight Saga Breaking Dawn Part 2