Batam Dibawah Ancaman Banjir

Hujan deras hingga menyebabkan banjir sepertinya menjadi persoalan yang akan terus terjadi akibat belum mampunya Pemko Batam mengatasi. Banjir, oleh para pejabat di tingkat Pemko Batam terkesan dianggap sepele, hanya sebatas genangan air yang 1 hingga 2 jam setelah itu menyusut dan mengering.

Namun tidak bagi masyarakat di sejumlah lokasi yang sering menjadi langganan banjir. Seperti sejumlah kawasan di Tanjung Piayu, Batuaji, Tembesi, Tiban, Bengkong dan Legenda Malaka.

Bagi masyarakat di kawasan ini, banjir sangat mengganggu dan menghambat aktifitas sehari-hari. Saat hujan deras mengguyur, saat itu juga mereka harus berjibaku dengan air agar tidak meluncur masuk ke dalam rumah. Peralatan elektronik, kasur dan barang-barang yang biasa hanya ditaruh di lantai, harus secepatnya diamankan jika akhirnya laju air tak bisa dibendung.

Itu kalau mereka ketepatan ada di rumah. Namun jika mereka sedang bekerja ataupun melakukan aktifitas lain di luar rumah, terpaksa harus merelakan genangan air “nginap” di rumah tanpa permisi.

Bagi para pekerja, banjir sangat menghambat perjalanan menuju tempat kerja. Tak sedikit dari mereka yang terjebak banjir di tengah jalan dan tak mampu melanjutkan perjalanan karena motor yang dikendarainya mogok, akhirnya memilih absen. Meski dengan konsekuensi gaji dipotong dan hilangnya uang tunjangan kerajinan.

Begitupun bagi mereka yang sekolah, banjir menyebabkan terganggunya proses belajar mengajar sekolah. Saat siswa di sekolah lain mengikuti proses belajar dengan nyaman, siswa yang sekolahnya kebanjiran justru disibukkan dengan memindahkan bangku dan peralatan sekolah ke lokasi bebas banjir. Kalaupun proses belajar mengajar bisa dilanjutkan, terpaksa hanya bisa dilakukan di antara genangan.

Sedangkan bagi masyarakat yang tinggal di dekat parit ataupun drainase, kondisi ini juga sangat berbahaya bagi mereka, terutama bagi anak-anak mereka. Derasnya aliran air pada drainase, dapat mengancam keselamatan dan menyeret jiwa anak-anak mereka.

Tidak tahu, sampai kapan kondisi ini akan terus mereka hadapi. Tapi pastinya, selama pemerintah Kota Batam belum mampu mengatasi, selamanya mereka akan terus dihantui ancaman banjir.

Mengherankan, investor luar negeri dirayu untuk datang dan diberikan fasilitas yang nyaman, sementara warga Batam dibiarkan hidup dibawah ketakutan dan ancaman.

Walikota Batam, Ahmad Dahlan menyatakan, banjir di Kota Batam banyak disebabkan akibat cut and fill, sampah yang menyumbat drainase dan minimnya kapasitas drainase untuk mampu menampung debit air yang tinggi akibat semakin berkurangnya daerah resapan. Penyebab-penyebab ini, ternyata banyak diakibatkan oleh derasnya pembangunan yang dilakukan di Batam, yang diantara pembangunannya tidak mampu menjaga dampak lingkungan yang terjadi.

“Banyak pekerjaan cut and fill yang akhirnya menyebabkan drainase tertutup tanah, sehingga menyebabkan banjir di lokasi sekitar setiap terjadi turun hujan,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Ahmad Dahlan mengimbau agar pihak-pihak terkait, seperti BP Batam tidak sembarangan mengeluarkan izin cut and fill. Serta menginstruksikan kepada Dinas Tata Kota, agar tidak mengeluarkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pembangunan yang berpotensi besar menyebabkan banjir.

Institusi pemberi izin cut and fill, BP Batam mengaku bahwa izin cut and fill yang diberikan sudah sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Terhadap izin cut and fill yang diberikan, BP Batam juga bertugas untuk melakukan pengawasan secara rutin.

Pada Januari hingga April 2012, BP Batam sudah mengeluarkan sekitar 20 izin cut and fill di Kota Batam. Izin cut and fill diberikan terhadap proyek-proyek pembangunan yang akan dan sedang dilakukan.

“Kalau pada 2011, terdapat sebanyak 107 izin cut and fill yang telah dikeluarkan,” ungkap Direktur Humas dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, Dwi Djoko Wiwoho, Selasa (8/5/2012).

Menurut Djoko, izin cut and fill pada 2012 ini diberikan pada sejumlah kawasan di Kota Batam. Seperti di kawasan Batuaji, Sekupang dan Kabil yang sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan. Perusahaan atau badan yang mendapatkan izin cut and fill, adalah mereka yang telah mendapatkan alokasi lahan.

“Izin cut and fill dapat diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis,” ujar Djoko.

Djoko menegaskan, terhadap pelaksanaan kegiatan cut and fill, tidak diperbolehkan mengganggu lingkungan sekitar. Seperti dampak yang dapat mengotori jalan dengan tanah ataupun debu yang dapat mengganggu warga sekitar dan pengguna jalan. Termasuk jika kegiatan cut and fill dapat menyebabkan tertimbunnya drainase, pelaksana cut and fill harus melakukan pengerukan dan mengembalikan drainase seperti semula.

“Bagi pelaksana kegiatan cut and fill yang tidak memenuhi ketentuan, akan diberikan peringatan dan penghentian kegiatan sementara,” imbuhnya.

Sementara itu, Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Kota Batam telah menghentikan sementara 6 kegiatan pematangan lahan sejak Maret 2012 lalu. Ke-6 kegiatan pematangan lahan yang dihentikan sementara ini terdapat di kawasan Tembesi dan Tiban.

“Sejak dua bulan terakhir, Bapedal telah menghentikan sementara 6 kegiatan pematangan lahan. Di kawasan Tiban Selatan dan Tiban Utara, terdapat 5 lokasi pematangan lahan yang dihentikan sementara. Dan satu lagi, pematangan lahan di kawasan Tembesi,” ungkap Kepala Bapedalda Kota Batam, Dendi Purnomo di ruang kerjanya, Jumat (11/5/2012).

Menurut Dendi, penghentian sementara kegiatan pematangan lahan ini dilakukan, karena dikhawatirkan dapat menyebabkan banjir. Penghentian sementara ini dilakukan terhadap kegiatan pematangan lahan yang tidak memiliki izin, tidak memiliki dokumen lengkap dan menimbulkan dampak kerusakan yang luar biasa.

Penghentian sementara akan dilakukan, meskipun perusahaan yang melaksanakan kegiatan pematangan lahan telah mengantongi izin dari BP Batam. Karena meskipun telah mengantongi izin, masih banyak perusahaan yang belum memiliki analisa dampak lingkungan.

“Penghentian sementara dilakukan hingga kelengkapan dokumen dipenuhi,” ungkapnya.

Dendi menjelaskan, Bapedal Kota Batam akan turun ke lokasi kegiatan pematangan lahan yang dampaknya dapat meresahkan masyarakat. Seperti penghentian sementara kegiatan pematangan lahan yang dilakukan terhadap PT Batam Riau Bertuah yang dianggap berpotensi menimbulkan banjir di lokasi sekitar.

Tindakan penghentian sementara kegiatan pematangan lahan dilakukan Bapedal setelah menerima banyak laporan dan keluhan dari masyarakat. Dari pengaduan yang masuk, Bapedal akan melakukan verifikasi terhadap kebenaran informasi di lapangan. Jika ditemukan bukti-bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap pengumpulan bahan keterangan.

“Dari pengumpulan bahan keterangan inilah yang menjadi dasar bagi Bapedal untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Bapedal sendiri, kata Dendi, bukan merupakan institusi yang wajib melakukan pengawasan. Karena pengawasan utama, seharusnya dilakukan oleh institusi pemberi izin, dalam hal ini BP Batam. Termasuk kewenangan untuk mencabut izin kegiatan pematangan lahan yang bermasalah.

“Bapedalda hanya second layer dalam pengawasan cut and fill, pengawasan utama dilakukan institusi pemberi izin (BP Batam),” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Dermaga TNI AL Mulai Beroperasi

Read Next

Tak Kan Hilang Pantun di Bumi Melayu