Pematangan Lahan Dilarang Dilakukan Diluar Alokasi

BATAM, IsuKepri.Com — Kegiatan pematangan lahan di kawasan Tiban III, Sekupang tidak diizinkan dilakukan diluar pengalokasian lahan (PL). Badan Pengusahaan (BP) Batam telah memberikan PL bernomor 28010350 di kawasan Tiban Utara ini dengan luas 146.570 meter persegi (14,66 hektar) ke PT Lautan Intan Permata pada 14 April 2008 silam.

Kasudbit Humas dan Publikasi BP Batam, Ilham Eka Hartawan menyebutkan, developer yang akan membangun perumahan di kawasan itu adalah PT Tiara Mantang. Dalam lahan yang telah diberikan PL itu, terdapat bukit yang digunakan perusahaan untuk melakukan pematangan lahan.

“Tidak dibenarkan melakukan kegiatan pekerjaan pematangan lahan diluar lokasi yang ditetapkan dan tidak diperbolehkan membuka jalan akses keluar kecuali telah ditentukan BP Batam,” katanya di Batam Centre, Jumat (8/6/2012).

Menurut Ilham kepada IsuKepri.Com, pematangan lahan yang dilakukan PT Tiara Mantang pernah diberhentikan oleh BP Batam pada 14 Mei 2012 lalu. Akibat pematangan lahan dilakukan tidak sesuai izin, hingga ke pantai.

Namun kemudian, pada 28 Mei 2012, BP Batam telah mengeluarkan izin baru bagi pematangan lahan di kawasan itu. Izin ini berlaku hanya untuk dua bulan, dan akan setelah itu harus diperbaharui lagi untuk kelanjutan kegiatan pematangan lahan.

“Sebelumnya, izin pematangan lahan ataupun cut and fill diberikan untuk jangka waktu enam bulan. Kini diperpendek menjadi per dua bulan, agar pengawasannya lebih efektif,” tambahnya.

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan teknis, dokumen izin pematangan lahan harus ada dilokasi kegiatan. Dan ditempel pada kendaraan yang membawa keluar atau membawa dari luar lokasi, untuk kemudahan pemeriksaan petugas berwenang.

Sebelum melaksanakan pekerjaan pengambilan tanah urug, kegiatan juga harus dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait lainnnya. Seperti dengan Dinas Perhubungan Kota Batam apabila pelaksanaan pekerjaan melalui jalan aspal, Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Kehutanan (KP2K) Kota Batam apabila di lokasi penimbunan terdapat hutan bakau serta berkoordinasi dengan Bapedalda Kota Batam apabila kegiatan pematangan lahan dapat berdampak terhadap lingkungan.

“Pelaksanaan pematangan lahan harus sesuai izin yang diberikan beserta semua ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Disamping itu, kegiatan pematangan lahan juga dilarang pada waktu hujan. Dan di dalam pelaksanaan pekerjaan, wajib menjaga atau memelihara lingkungan. Diantaranya kebersihan badan jalan, saluran umum (saluran utama dan saluran permukaan), dan mencegah erosi (di lokasi galian maupun di lokasi penimbunan).

Kendaraan yang keluar masuk lokasi juga harus selalu dalam keadaan bersih, sehingga tidak mengotori atau mengganggu jalan umum dan lingkungan. Serta memasang rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan sehubungan dengan kegiatan pekerjaan dan muatan maksimum yang diizinkan untuk angkutan tanah satu dump truck adalah 6 m3.

“Segala akibat yang timbul dari pelaksanaan pematangan lahan yang menimbulkan kerugian pihak lain atau merugikan pihak lain, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan resiko pemegang lokasi,” katanya.

Setelah pematangan lahan selesai, juga harus dilakukan pemeriksaan bersama yang tertuang pada berita acara, untuk lampiran pembuatan izin mendirikan bangunan (IMB) pada Dinas Tata Kota Pemko Batam. Serta menanam pohon penyejuk dan pada lereng yang terbuka harus diadakan penghijauan.

“Jika terdapat kekeliruan dalam perizinan ini yang disebabkan oleh data-data yang disampaikan palsu dan tidak benar atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan izin atau ketentuan yang berlaku, maka surat izin ini dapat ditinjau kembali atau dicabut. (eki)

iwan

Read Previous

Fisika Dalam Syair Mendapat Sambutan Positif

Read Next

Jalan Batam Mengkhawatirkan