Izin 6 Operator Taksi Dicabut

BATAM, IsuKepri.Com — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mencabut izin 6 dari 26 operator taksi di Kota Batam. Ini dilakukan akibat belum terpenuhinya standar operasional, seperti tidak memiliki kantor dan manajemen.

“Sebelumnya ada 26 operator taksi yang beroperasi di Batam. Tapi sekarang tinggal 20 operator, 6 operator telah dicabut izinnya,” kata Kepala Dishub Kota Batam, Zulhendri di Batam Centre, Kamis (26/7/2012).

Zulhendri menjelaskan, ke-6 operator taksi yang sudah dicabut tersebut diantaranya Surya Timur, Covery dan Pengayoman. Diantara operator taksi yang dicabut tersebut, ada manajemennya yang kemudian diambil alih oleh Silver Cab.

“Sisanya saya lupa,” kata Zulhendri.

Dengan telah dicabutnya izin tersebut, ke-6 operator tersebut tidak lagi diperbolehkan beroperasi. Jika masih ada yang beroperasi di jalan, itu bukan lagi milik perusahaan. Tapi sudah menjadi milik pribadi, pengemudi taksi tersebut.

Zulhendri mengatakan, sebelum mencabut izin, ke enam operator tersebut sudah pernah diberikan surat peringatan. Mulai dari peringatan pertama hingga peringatan ketiga.

“Peringatan pertama kita beri tempo selama sebulan, begitupun dengan peringatan kedua dan ketiga juga sebulan. Tapi tidak ada pembenahan, makanya langsung kita cabut izinnya,” imbuhnya.

Menurut Zulhendri, pencabutan izin tersebut sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 35 tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan Raya dengan Kendaraan Umum. Selain itu, pencabutan izin juga dilakukan karena para supir taksi tersebut tidak memiliki Kartu Identitas Pengemudi (KIP).

Untuk mendapatkan KIP harus bergabung menjadi anggota. Syarat lainnya juga harus ada surat rekomendasi dari perusahaan.

“Tetapi yang enam itu (operator taksi) sudah tidak ada lagi manajemennya. Makanya izin kita cabut,” jelasnya.

Zulhendri menyatakan, penetapan kebutuhan kendaraan angkutan umum non trayek, khususnya taksi, juga sudah tercantum dalam Surat Keputusan Walikota Batam Nomor 220 tahun 2011. Angkutan umum non trayek itu adalah taksi, kendaraan pariwisata dan kendaraan sewa.
Pemerintah juga di wajibkan untuk menetapkan jumlah kebutuhan kendaraan di daerah dan itu harus di umumkan kepada masyarakat. Itu sudah dilakukan saat taksi Blue Bird masuk ke Batam.

Masuknya taksi Blue Bird ke Batam akan membuat taksi lain mengikuti aturan. Mengingat hingga sampai kini, masih banyak taksi di Batam yang tidak sesuai lagi ketentuan.

“Dengan operasi Blue Bird, bukan berarti untuk mematikan taksi yang sudah ada. Namun agar dapat mengikuti standar dan aturan yang berlaku,” kata Zulhendri.

Dengan beroperasinya taksi blue bird, maka taksi yang lain akan menyesuaikan. Terutama untuk dapat mengikuti standar operasional dan standar lainnya. Seperti harus adanya manajemen, pool, asuransi dan bengkel.

Padahal sebelumnya, pada 11 Juni 2011 Dinas Perhubungan sudah melakukan pertemuan dengan pelaku usaha pertaksian di Batam. Pertemuan dilakukan dalam rangka menyamakan persepsi, seperti tidak boleh ngetem, melayani on call dan harus berargo.

“Bagaimana mau menuju standar nasional maupun internasional, kalau tidak memiliki standar itu. Hal inilah yang mau dibenahi,” katanya.

Diantara ketentuan standar tersebut, taksi berargo hanya melayani door to door. Sehingga saat buka dan tutup pintu taksi, penumpang tetap sama. Tidak ada penambahan penumpang di tengah jalan dan harus memiliki radio on call.

Begitupun dengan syarat fisik, harus ada tulisan taksi, lampu peringatan kalau kosong hidup. Harus ada lambung operator, catnya juga harus bagus. Nomor lambung juga harus ada di depan dan dibelakang bagasi taksi.

“Sehingga kalau terjadi sesuatu, orang gampang mengingat,” katanya.

Para sopir taksi juga harus memakai seragam, dan pengemudi juga harus memiliki KIP. Kartu ini harus diletakkan di dashboard taksi.

“Ini bukan mau hancurkan taksi yang ada, tapi justru mau menjamin sopir taksi dalam mencari nafkah. Kita giring mereka agar mengikuti standar yang ada,” katanya.

Saat ini, sudah ada 50 unit taksi blue bird yang sudah masuk ke Batam. Sedangkan untuk operasional, tergantung sama manajemen blue bird. Izin uji coba taksi blue bird ini diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Dengan jumlah taksi yang mendapatkan izin mencapai 200-300 unit. (eki)

iwan

Read Previous

Masjid Quba Dendun diresmikan Bupati Bintan

Read Next

Bank Tutup 17-22 Agustus 2012