Baru 4 Parpol Mendaftar ke KPU

BATAM, IsuKepri.Com — Sejak dibuka pendaftaran partai politik (parpol) pada 9 Agustus 2012 lalu, hingga saat ini baru 4 parpol yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Parpol tersebut adalah Partai Hanura, Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI) dan Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK).

“Seluruh parpol yang akan ikut pemilu 2014 wajib mendaftarkan diri ke KPU,” kata anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam sosialisasi tahapan pemilu 2014 di Hotel Harris Batam Centre, Senin (13/8/2012).

Ferry Kurnia menjelaskan, pendaftaran ini wajib dilakukan parpol, baik yang telah memenuhi maupun yang belum memenuhi parlimentary treshold (PT) dalam pemilu 2009 lalu. Namun untuk verifikasi, hanya akan dilakukan bagi parpol yang tidak memenuhi PT dalam pemilu 2009 lalu, 2,5% ataupun parpol baru.

Selain itu, parpol yang tidak memenuhi PT dalam pemilu 2009 lalu dan parpol baru juga wajib menyerahkan syarat pendaftaran. Seperti menyerahkan kartu tanda anggota (KTA) di KPU Kabupaten/Kota mulai 10 Agustus – 7 September 2012.

“Partai yang memenuhi PT 2,5% tidak perlu diverifikasi, sedangkan yang tidak memenuhi PT akan diverifikasi,” katanya.

Ferry menyatakan, verifikasi parpol ini akan berakhir hingga Desember 2012. KPU akan menetapkan parpol peserta pemilu 2014 pada 9-15 Desember 2012 serta akan diumumkan pada 15-16 Desember 2012.

Parpol peserta pemilu bisa mulai melakukan kampanye setelah tiga hari diumumkan. Kegiatan kampanye dilarang untuk kampanye seperti rapat umum dan kampanye di media.

“Verifikasi parpol akan dilakukan melalui pleno terbuka, sehingga akan ketahuan mana partai yang telah memenuhi persyaratan dan mana yang belum,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

e-KTP Kecamatan Galang, 6 Hari Cuma 42 Orang

Read Next

e-KTP Belum Digunakan di Pemilu 2014