Formulir C1 Gunakan Security Printing

BATAM, IsuKepri.Com — Sosialisasi tahapan pemilu 2014 di Hotel Harris Batam Centre, Senin (13/8/2012) diwarnai sejumlah masukan dari para peserta. Salah satunya dari Khaeruddin Nasution, Sekretaris Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) Kepri yang meminta KPU memperhatikan formulir C1.

Menurut Khaeruddin, terdapat banyak permasalahan yang terjadi dalam pemilu 2009 lalu, terutama di Batam. Diantaranya formulir C1 yang banyak digandakan, tidak jelas lagi mana yang asli dan yang sudah dirubah.

Forumulir C1 ini merupakan formulir untuk mencatat jalannya pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Di dalamnya dicatat hal-hal menyangkut jumlah pemilih dalam salinan Daftar Pemilih Tetap untuk TPS, jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih, jumlah pemilih yang tidak menggunakan hak pilih dan jumlah Pemilih dari TPS lain. Selain itu juga terdapat catatan mengenai penerimaan dan penggunaan surat suara, klasifikasi surat suara yang terpakai, baik suara sah maupun tidak sah.

Beredarnya formulir C1 tidak resmi dan yang sudah mengalami perubahan ini menyebabkan banyak suara hilang. Pindah ke calon legislatif (caleg) tertentu yang diduga terjadi akibat adanya permainan uang.

“Formulir C1 ini menjadi salah satu penyebab kekisruhan dalam pemilu, termasuk di KPU Batam,” ungkapnya.

Selain formulir C1, persoalan lain menyangkut pasal 8 undang-undang pemilu nomor 8 tahun 2012. Dimana dalam ayat (1) menyebutkan parpol baru dan parpol yang tidak lolos dalam pemilu sebelumnya harus melewati tahap verifikasi parpol sebelum ikut pemilu. Namun parpol yang memiliki wakil di DPR tidak perlu ikut verifikasi pada pemilu selanjutnya.

“Kita minta hukum itu adil, kalau diverifikasi ya harus diverifikasi seluruhnya. Hukum bukan berdasarkan kawan atau kekuatan uang, jangan sebagian diverifikasi dan sebagian tidak,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ferry menyatakan, untuk pemilu 2014, KPU sudah memiliki format khusus bagi formulir C1. Yang akan memiliki pengaman berupa security printing dan hasilnya akan disampaikan ke semua pihak, termasuk para saksi dan pengawas pemilu.

“Formulir C1 menjadi bahan yang ditengarai menjadi penyebab persoalan, karena banyak dipalsukan di berbagai daerah. Tapi KPU sudah memiliki format pengaman khusus untuk itu,” ungkapnya.

Begitupun dengan masalah pasal 8 ayat (1) UU nomor 8 tahun 2012, Ferry menyebutkan, KPU siap jika nantinya MK memberikan keputusan berbeda. Seperti mengharuskan seluruh parpol, baik yang lolos dan tidak lolos PT dalam pemilu 2009 lalu untuk diverifikasi.

“Jika MK memutuskan seluruh parpol 2009 diverifikasi, KPU siap melakukan verifikasi. KPU juga siap mengeluarkan peraturan KPU untuk verifikasi terhadap 9 parpol yang lolos PT 2,5% dalam pemilu 2009 lalu,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Walikota Kukuhkan 32 Paskibra

Read Next

Pemko Batam Kekurangan 2.950 PNS