Jimmy Saputra, Tahan Rutan Baloi Kabur

Batam, Isukepri.com – Jimmy Saputra, 18 tahun berhasil ditangkap kembali oleh petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Baloi bersama anggota Polresta Batam Rempang Galang pada Minggu dinihari saat berada di rumah saudaranya.

“Kami berhasil menangkap kembali Jimmy di daerah Bengkong, Minggu sekitar pukul 03.20 WIB. Saat ditangkap Jimmy tengah tertidur, dia sudah kami bawa kembali ke rutan,” kata Kepala Rutan Kelas IIA Baloi Batam, Anak Agung Gede Khrisna di Batam, Minggu.

Agung mengatakan, keberhasilan penangkapan Jimmy juga berkat kerjasama dengan kedua orang tuannya yang sangat kooperatif selama proses pencarian.

“Kami terus berkomunikasi dengan orang tua Jimmy dan akhirnya mengetahui keberadaannya sehingga berhasil ditangkap kembali,” kata dia.

Kepala Rutan mengatakan kaburnya Jimmy dari tahan karena takut dipindah ke Lapas Barelang, setelah dirinya divonis 18 bulan oleh Pengadilan Negeri Batam.

“Tahanan yang divonis diatas satu tahun, akan otomatis dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Barelang. Tapi Jimmy tidak ingin dipindah, makanya dia kabur,” kata Agung.

Jimmy melarikan diri pada Jumat sekitar pukul 18.36 WIB saat tengah terjadi pergantian petugas jaga di rutan. Jimmy kabur dengan memanjat paggar bagian dalam rutan dan melompati kawat berduri ke arah atap ruang Bimtek yang berdekatan dengan ruang anak dan ruang isolasi.

Aksi Jimmy sempat terekam kamera pengintai (CCTV) namun karena sedang pergantian petugas jadi tidak ada yang langsung mengetahui.

“Saat itu memang sedang terjadi pergantian petugas, jadi beberapa saat kemudian baru diketahui Jimmy kabur,” kata dia.

Setelah berhasil melompati pagar bagian dalam tahanan ia naik ke atap ruang Bimtek dan melompati dinding luar kawasan tahanan dengan terlebih dahulu merusak kawat berduri ke arah Kantor Dinas Perhubungan Kota Batam yang berada di sebelah Rutan Baloi.

Jimmy merupakan tahanan titipan Pengadilan Negeri Batam. Ia divonis 18 bulan beberapa hari sebelum Lebaran, namun hingga kini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Ant/Slk)

suprapto

Read Previous

Pemerintah Akan Bangun Bandar Udara di Anambas dan Tambelan

Read Next

Harry Azhar Azis : Alokasi Belanja Modal RAPBN 2013 Rp450 Triliun