Mantan Gubernur LIRA, KPK Bodong Dapat Remisi

BATAM, IsuKepri.Com — Mantan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Kepri, Budi Sudarmawan mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI ke-67. Dengan remisi umum satu bulan yang didapatkannya, membuat warga binaan rumah tahanan (Rutan) Baloi ini bisa menghirup udara bebas.

Sebelumnya, Budi Sudarmawan dijebloskan ke penjara setelah dicokok tim buser Polresta Barelang. Ia dinyatakan bersalah melakukan pemerasan terhadap Bupati Tanjung Balai Karimun, Nurdin Basirun sebesar Rp5 juta dengan mengaku sebagai anggota penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Cuti bersama Budi dimajukan bersamaan dengan pemberian remisi, sehingga ia langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Baloi Batam, Anak Agung Gde Krisna.

Budi Sudarmawan merupakan salah satu dari 91 narapidana (napi) Rutan Baloi Klas I Batam yang mendapatkan pengurangan masa hukuman (remisi). Terdiri atas 59 napi yang mendapatkan remisi kemerdekaan dan 32 napi mendapatkan pengurangan masa tahanan.

“Diantara yang mendapatkan remisi, 4 napi dinyatakan langsung bebas,” kata Anak Agung Gde Krisna.

Ke-4 napi yang dinyatakan langsung bebas tersebut merupakan napi yang memperoleh remisi umum II. Mereka adalah Jati Kiswi, Daniel Delion, Syahrial Bin Dazwar, dan Wahyu Rena Puja Tarigan.

Pemberian remisi di Rutan Baloi Batam, disaksikan sejumlah pejabat dan unsur muspida Kota Batam. Diantaranya Walikota Batam, Ahmad Dahlan, Wakil Walikota Batam, Rudi, Kepala Lapas Barelang Batam, Sutrisman, Dandim 0316 Batam, Danlanal Batam, Kapolresta Barelang dan lainnya.

Sementara itu, juga terdapat sebanyak 1.094 warga binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri yang memperoleh remisi. Remisi yang didapatkan berupa pengurangan masa tahanan dari 6 bulan hingga 1 tahun ataupun langsung bebas.

Warga binaan Lapas dan Rutan di Provinsi Kepri yang mendapatkan remisi tersebut terdiri atas 1.051 orang mendapatkan pemotongan masa tahanan. Selebihnya, sebanyak 43 orang mendapatkan remisi umum bebas.

“Pemberian remisi dilakukan secara simbolis di rutan Klas IB Tanjungpinang dan Lapas KM 18 Bintan,” ungkap Humas Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Riau, Rointo.

Pemberian remisi umum dan khusus kepada warga binaan pada perayaan peringatan Proklamasi 17 Agustus 2012 ini masih berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006. Semua tahanan berpeluang mendapatkan remisi tanpa ada pembedaan, baik warga binaan tindak pidana korupsi, narkotika, maupun terorisme. (sec)

iwan

Read Previous

Ardiansyah Rebut Smartphone Galaxy Poket dari Program Isukepri

Read Next

Akhirnya, Takbir Berkumandang di Seluruh Penjuru