Pekerja Anak, Masih Menjadi Masalah Krusial

BATAM, IsuKepri.Com — Pekerja anak menjadi salah satu masalah krusial yang terjadi di Provinsi Kepri. Banyaknya anak-anak yang dipekerjakan di sektor non formal ini, menyebabkan rawan terjadi kekerasan dan eksploitasi pada anak. Sektor non formal tersebut diantaranya anak jalanan, panti pijat, tempat hiburan, pembantu rumah tangga, pemulung, kuli di pelabuhan, pasar, pertambangan dan lainnya.

“Pekerja anak merupakan masalah krusial, yang terjadi akibat faktor ekonomi,” ungkap Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial dalam Pelatihan Jurnalis “Perspektif Perlindungan Anak Melalui Media Ramah Anak”‘ di Hotel PIH Batam Centre, Sabtu (11/8/2012).

Selain pekerja anak, persoalan krusial lain terhadap anak menyangkut perdagangan anak (trafiking), ESKA, ABH dan kekerasan terhadap anak baik fisik dan psikis. Persoalan-persoalan ini akan mempengaruhi masa depan anak untuk hidup layak dan sejahtera.

Dalam kasus trafiking, anak dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga, tempat hiburan dan tempat prostitusi di luar negeri. Diantara modusnya, dilakukan pelaku dengan memanipulasi umur pada dokumen anak.

Sedangkan ESKA, rentan terjadi pada remaja dan pelajar di Kota Metropolitan, seperti Batam. Akibat pergaulan bebas dikalangan remaja, gaya hidup materialistis dan hedonis.

“Awalnya anak-anak ini menjadi korban, namun tidak jarang anak yang terlibat jaringan ESKA menjual teman sendiri atau menjadi perantara,” katanya.

Menurut Erry Syahrial, krusialnya persoalan anak di Provinsi Kepri terjadi akibat tingginya jumlah anak di Provinsi Kepri. Dimana pada 2009 lalu, jumlah anak mencapai sekitar 33 persen dari jumlah penduduk Kepri. Dengan kategori anak adalah mereka yang masih berusia dibawah 18 tahun.

Berdasarkan data, terdapat sebanyak 105 kasus anak yang terjadi selama 2011 yang ditangani KPPAD Kepri. Diantara 43 kasus terkait ABH seperti pencurian dan pencabulan, 27 kasus perlindungan khusus, 17 kasus hak asuh dan pengasuhan alternatif dan 9 kasus hak kesehatan dan kesejahteraan dasar. Sedangkan berdasarkan lokasi, 48 kasus tersebut terjadi di Tanjungpinang, 38 kasus di Batam, 15 kasus di Bintan dan selebihnya di Kabupaten/Kota lain di Provinsi Kepri.

“Sedangkan selama Januari hingga Juli 2012, terdapat sebanyak 74 kasus anak yang ditangani KPPAD Kepri,” jelasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Kepri, Surya Makmur Nasution menyebutkan, media memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Untuk mampu memberikan perlindungan terhadap anak, liputan yang dilakukan media harus menggunakan perspektif anak, bukan dengan menggunakan perspektif lain.

Mengingat dalam melakukan kegiatan jurnalistik, seorang jurnalis harus mempunyai etika sebagai rambu-rambu. Diantaranya harus sesuai dengan kode etik jurnalistik yang menyebutkan bahwa “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”.

“Ini terkait apa yang boleh diberitakan dan apa yang tidak boleh diberitakan. Anak memiliki hak untuk masa depan dan kesejahteraannya, sedangkan untuk mengobati traumatik anak, perlu waktu yang lama,” katanya.

Menurut Surya Makmur, secara konstitusi negara telah memiliki komitmen yang tinggi dalam memberikan perlindungan terhadap anak. Secara tegas dalam konstitusi pasal 28 B (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Begitupun dengan Pemerintah Provinsi Kepri, yang telah mengeluarkan peraturan daerah nomor 7 tahun 2010 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Komitmen ini diperlukan terhadap anak untuk tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlakuan yang adil dan kesejahteraan.

“Sekarang tinggal bagaimana realisasinya, ini bisa menjadi tagihan kepada pemerintah jika faktanya tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Sementara itu Ketua KPPAD Kepri, Putu Elfina menyatakan, kegiatan ini bertujuan agar media juga turut terlibat dalam merubah mindset pemberitaan tentang anak menjadi lebih positif. Kegiatan yang dilaksanakan KPPAD Kepri ini diikuti peserta dari kalangan media dan mahasiswa.

“Pemberitaan anak terkait news value yang positif dan bisa membuat perubahan bagi transformasi sosial bagi perlindungan anak,” kata Ketua KPPAD Kepri, Putu Elfina saat membuka kegiatan itu. (eki)

iwan

Read Previous

PAN Kepri Salurkan Beasiswa bagi Siswa Miskin

Read Next

APBD Jangan digunakan Untuk Bayar Hutang