Pendaftaran Parpol 10 Agustus – 7 September

BATAM, IsuKepri.Com — Pendaftaran dan verifikasi partai politik (parpol) peserta pemilihan umum (Pemilu) 2014 dimulai hari ini, 10 Agustus hingga 7 September 2012 mendatang. Verifikasi faktual terhadap Kartu Tanda Anggota (KTA) akan dilakukan di tingkat KPU Kabupaten/Kota.

Anggota KPU Provinsi Kepri, Razaki Persada menyatakan, saat ini terdapat sebanyak 73 parpol berbadan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Termasuk 9 parpol yang telah memenuhi ambang batas 2,5% pada pemilu 2009 lalu.

“Verifikasi parpol ini dilakukan diluar 9 parpol yang telah memenuhi ambang batas 2,5% pada pemilu 2009 lalu,” kata Razaki, Jumat (10/8/2012).

Sedangkan bagi parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah pada Pemilu 2009 dan parpol yang belum mengikuti Pemilu, wajib melakukan pendaftaran. Di tingkat kabupaten/kota, KPU akan melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Verifikasi dilakukan terkait keanggotaan parpol berjumlah 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk suatu Kabupaten/Kota. Yang dibuktikan dengan kepemilikan KTA parpol di tingkat Kabupaten/Kota.

“Setelah batas akhir pendaftaran 7 September selesai, penyerahan berkas tidak akan diterima lagi,” tegasnya.

Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dalam dua tahap yang akan berlangsung dari 10 Agustus sampai 30 September 2012. Selain verifikasi administrasi, KPU juga akan melakukan verifikasi faktual.

Untuk verifikasi faktual di tingkat provinsi, akan dilakukan pada 4-10 Oktober. Jika sudah melalui semua tahapan, maka KPU akan mengumumkan parpol peserta pemilu 2014.

“Pengumuman dilaksanakan pada 15-16 Desember oleh KPU Pusat,” jelasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Dishub Usulkan Penambahan Frekuensi Razia Angkutan

Read Next

Ditinggal Shalat, Istri Tewas di Bunuh