Zakat, Amanah yang Minim Kelola

Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah membaca dua kalimah Syahadat dan Sholat. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan setiap muslim atau badan yang dimiliki seorang muslim untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).

Terdapat dua jenis zakat dalam Islam, yakni zakat fitrah dan zakat maal (harta). Zakat fitrah wajib dikeluarkan setiap orang Islam yang lahir dan masih hidup sampai terbenamnya matahari di akhir bulan Ramadhan. Dengan besaran zakat sebanyak 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan atau beras, lazimnya di Indonesia termasuk Batam. Sedangkan zakat maal dikeluarkan setiap muslim yang telah memenuhi syarat, dengan obyeknya meliputi emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, perkebunan dan perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan, hasil pendapatan dan jasa serta barang temuan (rikaz).

Sebagaimana termaktub dalam surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Yakni fakir, miskin, orang yang mengumpulkan dan membagikan zakat (amil), mu”‘alaf, hamba sahaya, orang yang berhutang (gharimin), orang yang berjuang di jalan Allah (fisabilillah) dan musafir (Ibnussabil).

Berapakah potensi zakat di Kota Batam?. Dengan jumlah penduduk sekitar 1,2 juta jiwa, diperkirakan jumlah muslim di Kota Batam tidak kurang dari 60% atau sekitar 720 ribu jiwa. Sementara jumlah penduduk miskin berdasarkan rumah tangga sasaran (RTS) mencapai 37.610 kepala keluarga (KK). Anggaplah setiap KK memiliki anggota rumah tangga sebanyak 3 orang, maka jumlah penduduk miskin sekitar 112.830 jiwa. Dan jika seluruh RTS tersebut merupakan muslim, maka penduduk muslim yang tidak miskin mencapai 607.170 jiwa. Sekali lagi, ini jika seluruh RTS tersebut merupakan muslim.

Sementara itu, harga beras di Batam berkisar mulai dari terendah Rp6 ribu/kilogram hingga tertinggi Rp19.500/kilogram. Jika diumpamakan setiap muslim rata-rata membayar zakat fitrah dengan harga beras Rp8 ribu/kilogram, maka total zakat fitrah yang dibayar setara dengan Rp20 ribu. Dan jika dikalikan dengan jumlah penduduk muslim yang tidak miskin di Kota Batam, maka potensi zakat fitrah mencapai Rp12,1 miliar.

Sedangkan untuk zakat maal, dikeluarkan dengan syarat nishab telah cukup 85 gram emas setahun. Dengan konversi harga emas saat ini Rp550 ribu/gram, maka setiap kepemilikan uang atau perhiasan emas sebesar Rp46.750.000 setahun atau sekitar Rp3,9 juta per bulan, wajib dibayarkan zakat sebanyak 2,5 persen. Dengan perhitungan ini, diperkirakan potensi zakat di Kota Batam, baik zakat fitrah dan zakat maal mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Namun dalam penerimaan zakat di Kota Batam pada 2012 tahun ini, hanya mampu terkumpul Rp20,98 miliar. Jumlah ini merosot dibandingkan tahun sebelumnya, 2011 lalu yang mencapai Rp26,44 miliar. Juga jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp30 miliar.

Menurut Kepala Kementerian Agama Kota Batam, Zulkifli Aka, penurunan penerimaan zakat tahun ini juga diikuti dengan penurunan jumlah mustahik. Ini dinilainya sebagai indikasi yang positif, menandakan keberhasilan program pengentasan kemiskinan.

Penurunan jumlah mustahiq ini juga dinilai positif oleh Walikota Batam, Ahmad Dahlan. Dengan dalih merupakan dampak positif atas berbagai program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan, mulai dari beras miskin, uang wajib tunai dan operasi pasar.

Sementara hingga saat ini masih belum ada referensi dan data akurat berkaitan dengan indikasi positif sebagaimana diyakini kedua pejabat teras di Kota Batam tersebut. Baik seberapa besar masyarakat miskin yang bisa dientaskan dari program pengentasan kemiskinan yang digulirkan pemerintah ataupun apakah benar mereka yang tidak miskin lagi karena bantuan yang diberikan pemerintah ataupun mendapatkan zakat.

Sedangkan dibandingkan tahun sebelumnya, 2011, jumlah penduduk miskin di Kota Batam justru meningkat. Ditandai dengan meningkatnya RTS dari tahun sebelumnya sebanyak 36.207 RTS menjadi 37.610 RTS atau meningkat sebanyak 1.403 RTS.

Padahal semestinya, dengan jumlah mustahik yang menurun, maka jumlah orang yang wajib membayar zakat (muzakki) menjadi meningkat. Karena mereka sudah keluar dari garis kemiskinan, sehingga wajib untuk membayar zakat.

Begitupun juga dengan adanya peningkatan jumlah penduduk di Kota Batam, yang menurut data BKKBN dan BPS mencapai 100 ribu jiwa setiap tahunnya. Seharusnya peningkatan jumlah penduduk ini juga dibarengi dengan semakin meningkatnya jumlah muzakki. Sehingga pencapaian penerimaan zakat di Kota Batam dari tahun ke tahun akan semakin meningkat, bukan menurun.

Tentunya, dengan parameter tersebut, kita tidak ingin penurunan penerimaan zakat yang terjadi di Kota Batam didasarkan pada alasan-alasan yang tidak masuk akal. Untuk menutupi ketidakprofesionalan pengelola zakat atas amanah yang telah diembannya.

Jangan sampai, kehadiran peraturan daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2009 tentang pengelolaan zakat menjadi sia-sia. Karena dalam pengelolaan amanah tersebut, ada 1/8 dari Rp20,98 miliar atau sekitar Rp2,62 miliar untuk amil.

Harus disadari, pengelolaan zakat yang tidak profesional tidak akan berdampak sosial terhadap kesejahteraan umat. Kepercayaan Muzakki untuk menyalurkan zakat kepada amil melalui badan amil zakat (BAZ) maupun lembaga amil zakat (LAZ) juga bisa berpotensi menurun.

Kepercayaan yang rendah akan menurunkan gairah muzakki dalam membayar zakat kepada amil dan memilih untuk menyalurkan sendiri zakatnya kepada mustahik. Jika ini terjadi, maka akan semakin mempersulit kontrol dan monitoring BAZ dan LAZ untuk mampu mendistribusikan dan mendayagunakan zakat.

Untuk itu, kualitas sumber daya dan kesungguhan amil dalam mengelola zakat perlu terus ditingkatkan. Dengan tidak menjadikan profesi amil sebagai pekerjaan sampingan yang bisa menimbulkan “pelestarian kemiskinan” di kalangan umat. (sec)

iwan

Read Previous

Lebaran Kedua, Jalanan Menuju Tempat Wisata Padat

Read Next

Hasil Liga Premiere Inggris, Senin 20-08-2012