14 Gelper Dapat Peringatan Pertama

BATAM, IsuKepri.Com — Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Batam telah memanggil dan memberikan surat peringatan pertama terhadap 14 usaha gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam. Pemanggilan dan pemberian surat peringatan pertama ini dilakukan akibat masih banyaknya temuan mesin gelper yang menyalahi ketentuan.

Kepala Disparbud Kota Batam, Yusfa Hendri mengungkapkan, usaha gelper yang diberikan surat peringatan pertama tersebut ditemukan pelanggaran di setiap lokasinya. Terdapat satu, dua dan beberapa mesin yang melanggar dengan jumlah mesin sekitar 170 mesin. Selain diberikan surat peringatan pertama, arena gelper yang melanggar ketentuan itu juga diberi garis polisi (police line).

“Arena gelper yang telah di police line dilarang beroperasi,” kata Yusfa Hendri di Batam Centre, Senin (3/9/2012).

Yusfa menjelaskan, jika usaha gelper yang telah mendapatkan peringatan pertama melakukan pelanggaran lagi, maka akan langsung mendapatkan sangsi kembali berupa surat peringatan kedua. Begitupun seterusnya surat peringatan ketiga, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin usaha gelper.

“Saat ini, kita baru memberikan surat peringatan pertama,” jelasnya.

Meski baru melayangkan surat peringatan pertama, Yusfa mengimbau agar pengusaha gelper untuk mengindahkannya. Disparbud Kota Batam tetap memberikan kesempatan bagi pengusaha untuk berusaha, selagi masih mentaati ketentuan.

Di Batam, terdapat sekitar 170 izin usaha gelper yang telah dikeluarkan Disparbud Kota Batam. Disamping itu, juga terdapat sekitar 30 pengajuan izin operasi usaha gelper baru yang masuk ke Disparbud Kota Batam.

Pengeluaran izin usaha gelper akan diberikan terhadap yang telah memenuhi persyaratan. Diantaranya tempat harus memberikan keleluasaan dan kenyamanan, memiliki lay out keluar masuk pengunjung, tata cahaya dan syarat lainnya. Terhadap usaha gelper yang telah mendapatkan izin, Disparbud Kota Batam juga melakukan pembinaan dan pengawasan.

“Izin usaha gelper baru ini diajukan baik oleh pengusaha gelper baru maupun lama,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk pengawasan terhadap usaha-usaha gelper, Yusfa menyatakan bahwa Disparbud Kota Batam terus melakukan pengawasan. Upaya pengawasan ini dilakukan secara rutin.

Saat ini, Disparbud Kota Batam sedang melakukan upaya standarisasi mesin gelper dan standar kompetensi pelaku usaha hiburan. Mengingat di seluruh Indonesia, banyak standar mesin gelper.

“Dengan adanya standarisasi mesin gelper, maka tidak akan ada lagi kerancuan,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Tenaga Pengawas di Disnaker Masih Minim

Read Next

Pertengahan September, Jatuh Tempo Retribusi Menara Telekomunikasi