530 Ribu Honorer K2 Segera Diangkat CPNS

BATAM, IsuKepri.Com — Sebanyak 530 ribu tenaga honorer kategori dua (K2) segera diangkat sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS). Kepastian ini disampaikan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Azwar Abubakar dalam Halal Bihalal bersama masyarakat Aceh di Hotel Planet Holiday, Jodoh, Jumat (14/9/2012) malam.
“Saat ini, honorer K2 akan kita uji,” ungkapnya.

Honorer K2 merupakan tenaga honorer yang gajinya berasal di luar APBN atau APBD. Sedangkan honorer kategori 1 (K1) merupakan tenaga honorer yang digaji APBN atau APBD, sesuai moratorium.

Pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS dilakukan sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan negara berdasarkan formasi sampai dengan tahun anggaran 2014. Mereka yang dinyatakan lulus ujian, dapat diangkat menjadi CPNS berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi. Dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi dan redistribusi serta kemampuan keuangan negara atas pendapat dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Azwar Abubakar menjelaskan, diantaranya terdapat tiga materi ujian yang akan dilakukan terhadap tenaga honorer K2. Yakni uji kepribadian, pengetahuan intelektual dan wawasan kebangsaan.

“Jadi, PNS harus memiliki itu,” imbuhnya.

Selain itu, pada 2013, Kementerian PAN dan RB diperkirakan akan melakukan penerimaan CPNS untuk 60 ribu hingga 70 ribu orang. Penerimaan CPNS ini dilakukan untuk mengisi sejumlah formasi yang akan ditinggalkan 120 ribu PNS yang memasuki masa pensiun.

Pada 2013, penerimaan CPNS diperkirakan mengalami minat cukup besar. Mengingat berakhirnya moratorium per Desember 2012.

“Karena keterbatasan anggaran, kita hanya membuka untuk sekitar 50% sampai 60% persen saja dari jumlah PNS yang pensiun,” jelasnya.

Tidak hanya di tingkat pusat, kran penerimaan CPNS juga dibuka di tingkat pemerintah daerah. Namun pemerintah tetap mewajibkan usulan pengangkatan CPNS disertai penghitungan jumlah kebutuhan pegawai, hasil analisis jabatan dan hasil analisis beban kerja.

Penerimaan CPNS, khususnya di tingkat pemerintah provinsi, kabupaten/kota juga harus memenuhi syarat belanja pegawai di APBD kurang dari 50%. Bagi daerah yang belanja pegawainya melebihi 50 persen dari APBD, tidak boleh lagi menerima CPNS.

“PNS bisa dibuka pada daerah yang belanja pegawainya tidak lebih dari 50% dari APBD. Jika sudah melebihi dari 50%, tidak boleh lagi ada penerimaan CPNS,” tegasnya.

Menurut Azwar, ketentuan ini sudah disosialisasikan ke seluruh pemerintah daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. “Kita sudah melatih sebanyak 4.200 orang analisis jabatan,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

BUP Buka Peluang Bagi 38 Jasa Kepelabuhanan

Read Next

Overlaping Regulasi Warnai FTZ BBK