Bangunan di Row Jalan, Pemerintah Harus Tegas

BATAM, IsuKepri.Com — Pemerintah Kota Batam, melalui institusi terkait harus tegas dalam menindak adanya bangunan diduga ilegal yang tidak sesuai ketentuan. Terutama untuk bangunan diatas jalan row 30 meter yang dapat mengganggu aktifitas lalu lintas dan warga sekitar.

“Seharusnya, pihak terkait tegas terhadap masalah itu,” kata Dosen Teknik Sipil Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Kota Batam, Nadia Khaira Ardi, kemarin.

Menurut Nadia, adanya bangunan-bangunan ilegal diatas jalan row 30 meter, akan mengurangi hak-hak publik. Minimnya hak publik atas ruang terbuka terhadap jalan, juga berpotensi terjadinya kecelakaan.

“Pengendara harus diberikan ruang yang cukup terhadap ruang publik, sebagai salah satu elemen kota,” jelasnya.

Sementara itu, salah seorang pengurus Pemuda Peduli Batam, Hidayat juga menyayangkan lambannya kinerja Pemerintah Kota Batam dalam menangani bangunan-bangunan yang melanggar ketentuan, seperti Merlion Square di kawasan Tanjung Uncang. Mengingat aturan pembangunan maupun pendirian suatu bangunan di row jalan sudah jelas dan dilarang dilakukan diatas jalan row 30 meter.

“Lambannya tindakan yang dilakukan pihak terkait, akan berpotensi tumbuhnya bangunan-bangunan ilegal di kawasan lain,” katanya.

Hidayat menilai, sepertinya Pemko Batam terkesan sangat memberikan toleransi dan ruang atas terjadinya pelanggaran tersebut. Dengan tidak segera melakukan tindakan terhadap pengusaha ataupun pemilik bangunan.

“Kita khawatir, bangunan-bangunan ilegal akan semakin tumbuh subur di Kota Batam,” pungkasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Gubernur Kepri Dijadwalkan Lepas Keberangkatan Kloter I

Read Next

Awal Oktober, Perbaikan Jembatan VI Dimulai