Ketua KPU Batam, Hendriyanto Akhirnya Tersangka

BATAM, IsuKepri.Com — Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam berani menetapkan Ketua KPU Batam, Hendriyanto sebagai tersangka pada Senin (10/9/2012). Hendriyanto dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemko Batam ke KPU Batam di Pemilu Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Batam pada 2010 lalu.

Seperti diketahui, Pemko Batam memberikan dana hibah Rp17,3 miliar ke KPU Batam untuk keperluan penyelenggaraan Pilwako Batam. Dana tersebut diserahkan ke KPU dalam dua tahap, yakni sebesar Rp13,5 miliar pada 2010 dan pada 2011 sebesar Rp3,8 miliar.

Pada 2011, Kejaksaan Negeri Batam mencium ada aroma tak sedap dalam penggunaan dana itu. Dari Rp17,3 miliar dana itu, Kejaksaan menghitung adanya kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.

Gelagat adanya korupsi itu berawal dari temuan intelijen Kejaksaan akibat KPU Batam tak kunjung menyerahkan laporan penggunaan dana Pilwako setelah tiga bulan pelaksanaan. Padahal berdasarkan Permendagri Nomor 44/2007, KPU harus menyampaikan laporan paling lambat tiga bulan setelah tahapan pemilu berakhir. Namun, sampai November, laporan itu tak kunjung masuk.

Kejaksaan pun bergerak. Sebanyak 20 saksi diperiksa. Termasuk empat Anggota KPU Batam yakni Zeindra Yanuardi, Abdul Rahman, Netty Herawatie, dan Ngaliman. Ketua KPU Batam Hendriyanto tak sempat diperiksa saat itu karena menunaikan ibadah haji.

Sepulang dari ibadah haji, banyak perubahan pada mantan aktifis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) ini. Seperti lebih sering mendatangi masjid untuk melaksanakan sholat lima waktu. Begitupun dengan penampilannya, yang biasa gaul menjadi terlihat sangat alim.

Dengan telah ditetapkannya sebagai tersangka, berarti sudah ada tiga tersangka dalam kasus yang sering menjadi sasaran demo kalangan LSM dan mahasiswa Kota Batam ini. Sebelumnya, Kejari Batam juga telah menetapkan tersangka terhadap mantan Sekretaris KPU Batam, Saripuddin Hasibuan dan Bendahara, Dedi Saputra.

Namun bedanya, begitu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Batam, Saripuddin Hasibuan dan Dedi Saputra langsung dimasukkan kedalam tahanan. Sedangkan Hendriyanto, hingga saat ini masih belum ditahan meski juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami yakin, ia (Hendriyanto) tidak akan meninggalkan Batam,” kata Kepala Kejari Batam, I Made Astiti Ardjana dalam keterangannya kepada para wartawan, Selasa (11/9/2012).

Penentuan Hendriyanto sebagai tersangka, kata I Made, didasarkan pada temuan dua alat bukti. Yakni keterangan saksi dan surat-surat KPU Batam yang disita penyidik.

Dua alat bukti tersebut, kata I Made, sudah cukup untuk menetapkan Hendriyanto sebagai tersangka. Namun, pihaknya belum melakukan penahanan. Ini karena harus mempersiapkan barang bukti hingga dirasa cukup untuk melakukan penahanan.

Meski baru ditetapkan sebagai tersangka, namun tuduhan yang dikenakan terhadap Hendriyanto sama dengan dua tersangka sebelumnya, Saripuddin Hasibuan dan Dedi Saputra. Padahal Saripuddin Hasibuan dan Dedi Saputra ditahan sejak 3 Mei 2012 lalu, hari itu juga setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara terkait nasib empat komisioner KPU Batam lainnya, I Made menyatakan masih sebatas saksi. Keempat komisioner itu adalah Zendra Yanuardi, Abdur Rahman, Ngaliman dan Netty Herawati.

“Komisioner lain masih sebagai saksi. Tapi jika dalam pemeriksaan lanjutan mereka juga terlibat, tentu akan kita proses secara hukum,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 18 Juli 2012 lalu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, Elvis Johnny sempat mengutarakan bahwa akan ada tersangka baru kasus dugaan korupsi KPU Batam dari komisioner. Hal itu diungkap Elvis saat menghadiri kunjungan Kerja Komisi III DPR RI di Mapolda Kepri.

Bahkan Elvis memberi sinyal tidak hanya satu, bisa jadi lebih dari satu anggota komisioner KPU Batam yang bakal jadi tersangka. Pernyataan Kajati Kepri ini memang sempat disanggah oleh Kejari Batam. (sec)

iwan

Read Previous

Kawasaki ER-6N, Tetap Nyaman dengan Motor Sport

Read Next

Setelah Ketua Tersangka, Komisioner KPU Batam Lainnya di Incar.