PLN Usul Hapus Tarif Listrik Tegangan Tinggi

BATAM, IsuKepri.Com — b”‘right PLN Batam mengusulkan penghapusan tarif listrik industri besar tegangan tinggi golongan I-4. Di tingkat nasional, tarif ini hanya untuk mengakomodir kebutuhan tegangan tinggi, diatas 30.000 kVA.

Sementara di Batam, tidak ada industri besar yang menggunakan tegangan tinggi, hanya menggunakan tegangan menengah 20 kVA. Seharusnya, industri besar dengan tegangan menengah antara 5.000-30.000 kVA ini digolongkan sebagai I-3.

“Terdapat 7 perusahaan besar di Batam yang diberlakukan tarif industri golongan I-4 (tegangan tinggi,” ungkap Direktur b”‘right PLN Batam, Dadan Koerniadipura di Batam Centre, Kamis (27/9/2012).

Menurut Dadan, penghapusan tarif industri besar tegangan tinggi ini dilakukan untuk keadilan. Karena di Batam, belum ada industri yang menggunakan tegangan tinggi.

Selisih biaya beban antara tarif industri tegangan menengah dengan tegangan tinggi ini mencapai Rp2.424/kVA/bulan. Berdasarkan Permen ESDM nomor 33 tahun 2008, tarif industri tegangan tinggi hanya Rp31.907/kVA/bulan, sedangkan tegangan menengah Rp34.331/kVA/bulan.

Sebelumnya, penetapan tarif listrik industri tegangan tinggi dilakukan untuk menggairahkan investasi di Kota Batam. Karena investasi di Batam masih belum normal dan membutuhkan adanya insentif. Ini sebagaimana dilakukan negara-negara maju yang memberikan insentif terhadap sejumlah industri tertentu.

“Kalau sekarang, kondisinya sudah normal. Kalau tarif tegangan tinggi tetap diberlakukan, maka akan menimbulkan kecemburuan,” katanya.

Sementara hingga saat ini, Walikota Batam masih belum meneken penetapan tarif listrik b”‘right PLN Batam. Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan ESDM Kota Batam, Hijazi, penetapan tarif listrik akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Paling 1-2 hari lagi sudah diteken,” jelasnya.

Lamanya penetapan tarif oleh Walikota Batam, jelas Hijazi, dikarenakan masih alotnya pembahasan terkait tarif listrik. Namun secara prinsip, sebagaimana persetujuan DPRD Kota Batam, sudah disepakati tidak adanya kenaikan tarif.

“Hanya membenahi dari sisi administrasi, yang merupakan kewajiban pemerintah sesuai amanah Undang-undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan,” imbuhnya.

Salah satu alotnya pembahasan itu, kata Hijazi, adalah persoalan skema capping (batas) kenaikan tarif listrik. Dimana berdasarkan Permen ESDM nomor 33 tahun 2008, penyesuaian tarif listrik berkala (PTLB) hanya 5%.

PTLB paling cepat dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan (BPP). Yakni nilai tukar dolar Amerika terhadap rupiah, harga energi primer dan tingkat inflasi. Namun PLN Batam mengusulkan penyesuaian tarif ini diatas 5% hingga tak terbatas.

“Capping idealnya antara 10 sampai 15%, tapi nantinya akan kita sounding dulu dengan DPRD Kota Batam,” jelasnya. (eki)

iwan

Read Previous

Distribusi Gas Rumah Tangga Baru 2%

Read Next

3 Anggota DPRD Batam Plesiran ke Kamboja