Angkat Koruptor Jadi Pejabat, Gubernur Panen Kecaman

BATAM, IsuKepri.Com — Gubernur Provinsi Kepri, Muhammad Sani mendapatkan banyak kecaman atas pengangkatan mantan narapidana kasus korupsi, Azirwan sebagai pejabat eselon II. Mantan Sekda Bintan, Azirwan sebelumnya telah divonis selama 2 tahun 6 bulan, atas dugaan korupsi penyuapan anggota DPR-RI Al-Amin Nasution, dalam alih fungsi hutan lindung di Bintan. Di saat pemerintah gencar-gencarnya memberantas korupsi bidang kehutanan, Azirwan malah diberi kesempatan menjadi Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri sejak 8 Maret 2012 lalu.

Pergerakan Mahasiswa Peduli Kota Tanjugpinang (PMPKT) dalam aksi demo ke Kantor Gubernur Provinsi Kepri Rabu (10/10/2012) menolak pengangkatan Azirwan sebagai Kepala DKP Provinsi Kepri. Gubernur Kepri, Muhammad Sani dianggap tidak mendukung semangat pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.

“Aksi penolakan terhadap mantan narapidana kasus korupsi sebagai pejabat merupakan bentuk dukungan moral mahasiswa dalam pemberantasan korupsi,” kata Koordinator PMPKT, Bambang.

Penolakan yang sama juga dinyatakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, Bambang Heri. Menurutnya, tidak sepatutnya seorang narapidana kasus korupsi mendapatkan promosi sebagai Kepala Dinas atau bagian dari penyelenggara Negara. Karena tidak lagi mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

“Dalam pasal 1 angka 6 UU nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN menyebutkan bahwa azas umum pemerintahan negara yang baik adalah azas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan, dan norma hukum untuk mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari KKN,” katanya.

Tidak hanya masyarakat, LSM dan kalangan mahasiswa yang mengecam keputusan yang diambil Gubernur Kepri. Sejumlah tokoh nasional juga mempertanyakan motif dibalik pengangkatan itu. Koordinator Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Jami Mubarok menyatakan, tindakan Gubernur Kepri yang mempromosikan mantan narapidana kasus korupsi, jelas-jelas mencederai rasa keadilan masyarakat.

Apa tidak ada lagi pegawai lain?. Mengapa harus seorang mantan narapida kasus korupsi yang dipromosikan menduduki jabatan eselon II itu, katanya dalam sebuah wawancara dengan media nasional.

Begitupun dengan Uchok Sky Khadafi dari FITRA yang mengatakan kebijakan Gubernur Kepri, Muhamad Sani sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi. Emangya nggak ada lagi PNS di Kepri yang bersih dan punya kapasitas untuk menduduki jabatan Kadis perikanan dan kelautan. Ini keterlaluan, masa mantan koruptor masih diberi jabatan, ujarnya.

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) akan mengirim surat kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) dan Reformasi Birokrasi mempertanyakan pengangkatan Azirwan sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau. Sebab Azirwan pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor.

Dalam suratnya, ICW menyertakan kronologis perkara korupsi dan pengangkatan Azirwan sebagai kepala dinas. Pada 8 April 2008, Azirwan dan Al Amin ditangkap KPK. KPK menyita uang senilai Rp4 juta dan Rp67 juta di mobil Al-Amin. Uang itu diduga diberikan Azirwan untuk memuluskan pembahasan di Komisi IV DPR guna mendapatkan rekomendasi alih fungsi hutan di Bintan.

Pada 1 September 2008, Azirwan divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar denda Rp100 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara. Azirwan dinyatakan telah terbukti menyuap anggota Komisi IV DPR dari fraksi PPP, Al Amin Nasution dalam perkara alih fungsi Hutan Lindung di Pulau Bintan.

Seperti diketahui, Azirwan sebelumnya pernah menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, namun diberhentikan dari jabatannya karena terlibat kasus korupsi pada 2009. Dalam kasus tersebut, Azirwan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh Pengadilan Tipikor.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntutnya 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta, subsider 4 bulan kurungan penjara. Azirwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyuapan terhadap anggota DPR-RI.

ICW menegaskan, pengangkatan Azirwan dalam jabatan struktural adalah cacat hukum. Dalam Pasal 5 PP 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Struktural menyebutkan persyaratan untuk dapat diangkat dalam jabatan struktural.

ICW menyebut berdasarkan klasifikasi huruf a dan e yakni status PNS dan unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya 2 tahun terakhir, Azirwan tidak memenuhi syarat diangkat sebagai kepala dinas. Dengan ditetapkan sebagai terpidana perkara korupsi seharusnya Azirwan kehilangan status sebagai PNS karena diberhentikan dengan tidak hormat, kata Koordinator Badan Pekerja ICW, Danang Widyoko.

Dalam perkara korupsi penyuapan terhadap Anggota DPR, Azirwan saat menjabat sebagai Sekda Bintan dapat dikatakan telah terbukti melanggar sumpah atau janji PNS dan telah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Informasi yang kami peroleh menyebutkan meski di penjara dan menyandang sebagai terpidana korupsi, Azirwan tidak dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS, sebut Danang.

ICW dalam suratnya juga menyesalkan pernyataan Jubir Kemendagri Reydonizar Moenoe yang menyebutkan promosi Azirwan tidak melanggar aturan. Setelah dilakukan pengecekan dalam UU Kepegawaian dan tidak pernah menemukan tentang ketentuan dapat dikembalikannya hak-hak seseorang sebagai PNS apabila telah menjalani hukumannya. Proses pengembalian status sebagai PNS atau jabatan seperti semula (rehabilitasi) hanya berlaku apabila PNS yang bersangkutan tidak terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terang Danang. (sec)

iwan

Read Previous

Mahasiswa Buat Koalisi \” Kepri Bersih \”

Read Next

Asrama Tak Selesai, Mahasiswa Natuna Kecewa