Pungli e-KTP di Disduk Batam, Rp70 Ribu per Warga

BATAM, IsuKepri.Com — Keengganan masyarakat Batam untuk melakukan perekaman e-KTP akhirnya terkuak. Yakni adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas di Dinas Kependudukan (Disduk) Batam sebesar Rp70 ribu setiap warga.

Jika dalam sehari minimal ada 300 perekaman data e-KTP, maka sebanyak Rp21 juta akan diraup setiap harinya dalam pungli tersebut. Atau minimal Rp504 juta (setengah miliar) dalam setiap bulannya dalam satu tempat rekam data e-KTP. Sungguh nilai yang menggiurkan bagi mereka yang terbiasa memanfaatkan kesempatan di setiap program-program pemerintah.

Ulah oknum di Disduk Batam ini, membuat kepercayaan warga dalam mendukung program pemerintah semakin luntur. Padahal Pemerintah Kota Batam tengah gencar-gencarnya mengimbau warga untuk segera melakukan perekaman e-KTP secara gratis.

“Kami dimintai uang Rp70 ribu oleh petugas Disduk, katanya untuk proses pembuatan e-KTP,” kata Beni, salah seorang warga di kawasan Sekupang.

Tidak hanya Beni, sejumlah warga lainnya juga mengaku dimintai uang oleh oknum petugas saat melakukan perekaman data e-KTP di Disduk yang berlokasi di Komplek Perkantoran Sekupang tersebut. Namun saat warga menanyakan kuitansi bukti pembayaran, oknum petugas mengelak dan berjanji akan memberikan setelah e-KTP selesai.

“Warga lainnya juga sama, dimintai uang oleh petugas,” ungkap Bingat, warga lainnya.

Mendengar laporan adanya pungli dalam perekaman data e-KTP, Walikota Batam, Ahmad Dahlan mengaku langsung menghubungi Kepala Disduk Kota Batam, Sadri Khairuddin. Tanpa memberikan teguran, sangsi ataupun meminta pertanggungjawaban Kepala Disduk atas keteledoran yang terjadi di kantornya.

“Saya langsung menghubungi Kepala Dinas (Disduk) dan meminta agar dilakukan pengawasan yang serius dan sungguh-sungguh,” katanya.

Terkait adanya pungli dalam perekaman e-KTP, Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi meminta semua pihak melakukan kontrol. Dan jika ada oknum petugas yang melakukan pungli dalam program e-KTP, maka bisa dilaporkan ke pihak kepolisian sebagai tindakan pidana.

Mengingat realisasi e-KTP yang dicanangkan pemerintah telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Termasuk untuk honor petugas dan ketersediaan alat, sehingga kepemilikan e-KTP bagi masyarakat wajib KTP, dibebaskan dari biaya (gratis).

“Kalau e-KTP sebenarnya kan tidak ada (pungutan). Itu harus dipersoalkan bila perlu dimasukkan ke penjara, yang ngambil-ngambil itu (pungli), “tegasnya.

Sementara itu, Kabag Humas Pemko Batam, Ardiwinata menyebutkan, perekaman data e-KTP di Kota Batam yang dimulai sejak 2 Juni 2012 hingga 13 Oktober 2012 baru mencapai 385.945 data dari total 707.430 data. Atau baru sekitar 55% dan masih sekitar 45% lagi yang harus diselesaikan hingga 14 hari ke depan (30 Oktober 2012).

Adapun hasil perekaman data e-KTP per 13 Oktober 2012 di masing-masing kecamatan adalah sebagai berikut. Kecamatan Batu Ampar 27.365 (40.92%) data, Lubuk Baja 36.181 (51.86%) data, Batam Kota 48.449 (55.68%) data, Sekupang 45.672 (54.56%) data, Batuaji 44.939 (65.90%) data, Bengkong 43.330 (57.79%) data, Nongsa 22.517 (62.08%) data, Sagulung 60.707 (61.59%) data, Sei Beduk 30.654 (37.26%) data, Belakang Padang 11.420 (68.85%) data, Bulang 5.943 (75.83%) data, Galang 8.768 (88%) data.

“Peralatan tambahan dan lokasi perekaman e-KTP baru dibuka disejumlah tempat. Kita harapkan perekaman e-KTP dapat tuntas pada akhir Oktober nanti,” katanya. (eki)

iwan

Read Previous

Asrama Tak Selesai, Mahasiswa Natuna Kecewa

Read Next

Idul Adha 26 Oktober