Rapat Akbar, Perjuangkan UMK Batam Diatas Rp2 Juta

BATAM, IsuKepri.Com — Rapat akbar buruh Batam di Lapangan Engku Putri Batam Centre, Sabtu (17/11/2012) menghasilkan sejumlah rencana aksi. Diantaranya kesiapan untuk memperjuangkan upah minimum kota (UMK) Batam 2013 diatas Rp2 juta.

Kegiatan yang diikuti ribuan buruh Batam ini menghadirkan tiga Presiden dari Serikat Pekerja/Buruh. Yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nina Wea, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI/FSPMI) Said Iqbal.

“UMK Batam harus sama dengan Jakarta. Jika nantinya dibawah standar (kurang dari Rp2 juta), tiga Presiden Serikat Pekerja/Buruh akan memimpin langsung demo untuk memperjuangkan UMK di Batam,” janji Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Wea.

Menurut Andi, kehadiran ketiga Presiden Serikat Pekerja/Buruh di Batam dalam rangka menyokong perjuangan buruh di Kepri. Ditengah pembahasan penentuan UMK 2013 antara buruh dan pengusaha.

Ia berharap, pembahasan penentuan UMK 2013 di Batam terbebas dari politik upah murah. Serta tidak ternodai oleh kerusuhan atas perjuangan yang dilakukan buruh, sebagaimana tahun sebelumnya.

Presiden KSPI/FSPMI, Said Iqbal menyatakan, kondisi buruh di Batam masih sangat memprihatinkan. Padahal industri Batam diciptakan untuk mampu menyaingi negara tetangga, Singapura.

Semestinya, buruh di Batam memiliki gaji yang lebih tinggi agar kesejahteraannya terjamin. Namun jangankan mendekati kesejahteraan buruh Singapura, gaji buruh di Batam jauh dibawah daerah lain di Indonesia, seperti Bogor, Tangerang dan Jakarta.

“Kondisi buruh di Batam sangat memprihatinkan. Banyak buruh yang terpaksa tinggal di rumah liar akibat gaji yang tidak mencukupi,” tegas Said Iqbal.

Hal yang sama juga dinyatakan Presiden KSBSI, Mudhofir. Menurutnya, tujuan penyelenggaraan rapat akbar ini dalam rangka memperjuangkan upah layak bagi buruh di Batam.

“Ini merupakan sejarah besar, tiga serikat pekerja bersatu untuk bersama-sama memperjuangkan nasib buruh,” katanya.

Sementara itu terkait masih maraknya pekerjaan alih daya (outsourcing) di Batam, Majelis Pekerja Buruh Indonesia siap mengepung istana negara. Aksi yang rencananya dilaksanakan 22 November 2012 mendatang, akan diikuti sekitar 100 ribuan masa buruh.

Merespon pelaksanaan jenis pekerjaan outsourcing, saat ini Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) telah mengirimkan peraturan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk segera disahkan dalam berita negara dan diundangkan secara resmi. Dalam peraturan baru ini, pekerjaan outsourcing ditutup. Kecuali untuk lima jenis pekerjaan, yaitu jasa pembersihan (cleaning service), keamanan, transportasi, katering dan jasa migas pertambangan.

Untuk mempermudah, istilah outsourcing juga tidak akan digunakan lagi. Istilah outsourcing akan diganti dengan pola hubungan kerja dengan Perusahaan Pengerah Jasa Pekerja (PPJP). Sedangkan untuk jenis pekerjaan diluar lima jenis itu, dimasukkan dalam pola pemborongan yang menggunakan sub kontrak perusahaan atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). (sec)

iwan

Read Previous

Peran Mahasiswa dalam Mengawal Demokrasi Indonesia

Read Next

Perbedaan Pemuda Pasca dan Pra Reformasi