AJI Solo Kecam Kekerasan Wartawan

Nasional, IsuKepri.com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum TNI anggota Detasemen Kavaleri Kodam 16 Pattimura kepada Rahmat Rahman Patty, kontributor Kompas.com.

Danang Nur Ihsan sebagai Ketua AJI Solo menegaskan bahwa UU Pers harus menjadi acuan utama untuk mengusut kasus yang menimpa Rahmat.

AJI Solo juga berharap semua kasus kekerasan terhadap wartawan jangan di peties kan. Dalam siaran persnya, AJI Solo mendesak oknum TNI yang menganiaya Rahmat Rahman Patty diproses secara hukum dengan mengacu pada UU Pers Nomor 44 Tahun 1999.

Seperti diberitakan sebelumnya, Rahmat dihajar oleh Serka Abdullah, anggota Detasemen Kaveleri Kodam XVI Pattimura, sementara kamera milik korban dibanting anggota TNI lainnya.

Penganiayaan terjadi ketika Rahmat dan jurnalis lainnya sedang mengambil gambar pengejaran pemukulan seorang anak. Anggota TNI tidak terima apabila peristiwa itu diabadikan jurnalis. Oknum TNI pun meminta dengan paksa korban untuk menghapus foto peliputan, bahkan merusak kamera. (Net/Slk)

suprapto

Read Previous

SMN : Tahun 2013, Tahun Transparasi Anggaran

Read Next

Jembatan Dompak Tidak Selesai 2012, Siapa Yang Bertanggungjawab..?