Jakarta, IsuKepri.com – Kasus dugaan Malpraktek di Rumah Sakit kini melebar. Kabarnya Komisi IX DPR RI mendesak Kementerian Kesehatan (Kemkes) segera memutuskan secara objektif berbagai kasus dugaan kelalaian medik dan menjatuhkan sanksi kepada dokter dan rumah sakit yang melakukan kecerobohan.
Selain itu, imbuhnya, Komisi IX juga mendesak Kemkes meningkatkan pengawasan terhadap rumah sakit, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Praktik Kedokteran, UU Kesehatan, dan UU Rumah Sakit, sehingga kasus dugaan kelalaian medik di kemudian hari dapat diminimalisir.
“Saya sangat menyayangkan karena saat saya mencoba menghubungi nomor telepon Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) yang diklaim sebagai nomor pengaduan kasus malpraktek, yaitu nomor 021-31923199, ternyata tidak ada yang mengangkat. Mungkin karena jam makan siang,” sesal Nova Rianti Yusuf (Noriyu) di Jakarta, Rabu, (16/1).
Terakhir, Komisi IX meminta Kemkes, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), dan KKI untuk merumuskan strategi meningkatkan kualitas tenaga kesehatan, infrastruktur, dan manajemen fasilitas pelayanan kesehatan dalam rangka reformasi pelayanan kesehatan. (Net/One)