Slank Temui Mahfud MD Karena Merasa Di Rugikan Polisi

Jakarta, IsuKepri,.com – Bim Bim dan Ivan, Dua personel grup band Slank,menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Selasa (22/01/2013). Bunda Iffet selaku manajer mendampingi kedua personil Slank tersebut. Kru Slank ini berkonsultasi terkait UU Kepolisian karena merasa sering dirugikan oleh kebijakan aparat yang secara tiba-tiba membatalkan konser Slank.

“Kami konsultasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Pasal 15 yang mengatur tentang penyelenggaran tontonan dan keramaian,” ujar Bim Bim, di gedung MK, Jakarta.

Karena menurut Bim Bim, penerapan UU tersebut jauh dari semangat reformasi dan Hak Asasi Manusia. “Konser yang dialami Slank susah mendapat izin, padahal kebebasan berekspresi adalah hak berkonstitusi,” jelasnya.

“Pencekalan lumayan banyak dari tahun 2008, terakhir di Tangerang, Lampung, dan Jakarta,” ujarnya. Sejak tahun 2008, sudah lebih dari 10 konser Slank dibatalkan secara sepihak oleh kepolisian, dan oleh sebab itu dalam waktu dekat Slank akan mengajukan uji materi terhadap Pasal 15 Undang-undang Kepolisian.

Mahfud MD menyayangkan banyaknya konser yang sudah direncanakan, namun seminggu sebelum acara tiba-tiba dibatalkan oleh kepolisian,dan dia juga mengaku persoalan yang dialami oleh Slank ini termasuk kategori menarik.

Pembatalan tersebut, kata Mahfud, telah merugikan bannyak pihak. “Pelarangan show tiba-tiba itu merugikan penonton, grup musik, EO, bahkan pedagang-pedagang kaos. Misal pembatalan konser Lady Gaga. Itu merugikan penonton, dan EO karena tidak bisa menyelenggarakan konser,” ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, memang tugas aparat keamanan menjamin keselamatan masyarakat. Namun, prinsip konstitusional warga negara untuk dapat menikmati hiburan atau penyelenggara tidak boleh dikurangi dengan teknis operasional.

“Kalau ada benturan prinsip dan teknis operasional dari pemerintah, maka Undang-undang yang dipersoalkan itu bisa diuji materi. Seharusnya yang merasa konser itu haram tidak usah menonton,” Mahfud menyarankan.(viva/kvn)

Kevin Carl

Read Previous

Janji Untuk Warga Desa di Jabar

Read Next

LPDS Gelar Lokakarya Perubahan Iklim