Dandung: Supir Truk Tangki Ditahan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Satuan lalulintas (Satlantas) Polres Tanjungpinang, menetapkan supir truk tangki PT Bumi Citra dengan nomor polisi BP 8566 TA, jadi tersangka dalam insiden kecelakaan tragis yang menyebabkan tewasnya seorang pelajar SMP N 6 Tanjungpinang di Jalan Ir Sutami, pada Sabtu (27/4) lalu.

“Hingga saat ini, mau tidak mau, suka tidak suka, sesuai pasal yang ada dan atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain meninggal. Supir truk, Arman tersangka dan kita amankan di unit lakalantas,” kata Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP Dandung Putut Wibowo, Senin (29/4).

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, korban dan pengemudi sepeda motor Yamaha Mio Soul BP 4091 WB itu masih dibawah umur yakni 15 tahun, dan masih pelajar. Dandung juga menyayangkan, jika anak dibawah umur tidak dibenarkan mengendarai kendaraan di jalan umum.

“Korban dan temannya masih dibawah umur. Keterangan dari pengendara yang membonceng korban, mereka menghindari orang gila yang hendak nyeberang jalan,” ujar Dandung.

Sehingga, sepeda motor mereka oleng dan jatuh di bahu jalan. Dalam kejadian itu, pengendara sepeda motor, Alta (15) mengalami luka ringan. Sedangkan korban, jatuhnya kearah truk tangki 10 ribu liter.

“Pengemudi truk itu, Arman sudah berusaha menghindari korban ke sebelah kiri, namun posisi jatuhnya korban tidak dapat dihindari lagi, sehigga korban meninggal,” katanya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Hasil Liga Premiere Inggris, Minggu 28 April 2013

Read Next

Remaja Berkendara Terjaring Saat Operasi Rutin Satlantas