Lambat Urus Akte Lahir Didenda Rp30 Ribu

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Masyarakat diminta untuk secepat mungkin mengurus akta kelahiran anaknya. Pasalnya, tahun 2013, bagi masyarakat yang terlambat mengurusnya, akan dikenakan denda administrasi senilai Rp30 ribu.

Denda Rp30 ribu ini, dikenakan bagi yang mengurus akta kelahiran lebih dari 60 hari sejak kelahiran anaknya. Tapi, kalau belum 60 hari maka pengurusanya gratis. Ini ketentuan Perda Nomor 9 tahun 2011, kata Kusyati, Kabid Catatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang, kemarin.

Sebelumnya sambung dia, menurut ketentutuan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan berdasarkan UU tersebut, keterlambatan mengurus akta kelahiran sebelumnya dikenakan denda maksimal Rp1 juta rupiah.

Sementara untuk masyarakat yang mengurus akta, kata dia, tidak memakan waktu lama dan berbelit. Karena masyarakat yang ingin mengurus akta kelahiran, terlebih dahulu mesti mengurus surat pengantar dari kelurahan dengan membawa berkas yang dibutuhkan. Prosesnya juga tidak lama.

Cuma satu hari selesai kalau berkasnya lengkap, seperti foto copy ktp kedua orang tua, foto copy kartu keluarga, surat keterangan lahir, buku nikah dan surat pengantar RT/ RW, ujarnya.

Setelah surat pengantar dari kelurahan diperoleh, selanjutnya katanya, tinggal dibawa ke Disdukcapil. Prosesnya paling lama satu minggu akta kelahiran sudah bisa diambil.

“Tapi kadang dua hari juga sudah siap, tergantung dari kondisi. Tapi keterlambatan lainya juga terkendala dengan peralatan dan listrik. Kadang mati lampu dan juga tergantung dari kepala dinas untuk proses menandatangani, kata Kusyati.

Sementara, pemerintah tidak akan menerbitkan akta kelahiran bagi warga yang tidak membawa surat nikah. Tapi bagaimanapun pemerintah tetap membantu. Apabila surat nikah orang tua tidak ada, maka tidak usah dilampirkkan dan itu tidak menjadi masalah. Tapi didalam akta kelahiran itu nanti, tanpa nama ayah atau bapak si anak, katanya. (Rizal).

Alpian Tanjung

Read Previous

IHK Tanjungpinang Mengalami Deplasi 0,87 persen

Read Next

PT Pos Beri Gebyar Undian Kepada Konsumen