Saksi Gatot Banyak Lupa Dalam Memberikan Keterangan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sidang dugaan korupsi uang untuk dipertangungawabkan (UUDP) Setdako Tanjungpinang tahun 2010 Rp1,1 miliar dengan tiga orang terdakwa, Gatot Winoto, dan M Amin kembali digelar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Senin (29/4).

Dalam memberikan keterangan, saksi dari terdakwa Gatot banyak lupa dihadapan majelis hakim.

Dalam agenda sidang lanjutan ini juga, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maruhum SH menghadirkan lima orang saksi. Diantaranya, Riawati (41), Nanang Hery Kuswanto (40), Nazirin (38), Erna Fatila (49) dan Gustian Bayu (31) kelima saksi merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pemko Tanjungpinang.

Kelima orang tersebut memberikan kesaksiannya untuk ketiga orang terdakwa. Bahkan, hakim menilai saksi berbelit-belit dan banyak menjawab lupa, dalam menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim, yang dipimpin R Aji Suryo tersebut.

“Ini kacau jadinya, dari tadi jawabnya tak tau saja, kalau hanya menerima jabatan saja, dan harus tau juga aturan,” ucap hakim anggota, LindaWati dalam sidang Gatot.

Dalam keterangan saksi Nanang, selaku PPTK Kasubag Kelembagaan dan Organisasi tata laksana kegiatan penyusunan pedoman standar pelayanan masyarakat, mengatakan, mengajukan anggaran setelah kegiatan dilaksanakan, senilai Rp39 juta. Namun, hanya terealisasi Rp37 Juta. Sisa dari proyek tersebut kurang lebih Rp2 juta.

“Sisa anggaran itu tidak tau, yang jelas, saya memberikan kepada Fadil selaku bendahara pembantu Setdako Tanjungpinang,” ucap Saksi Nanang.

Terdakwa Gatot yang didampingi kuasa hukumnya, saat mendengarkan keterangan para saksi, tidak membantah. Sementara, dua orang terdakwa lainnya, M Rasid dan M Yamin, menjalani persidangan terpisah.

Sebelumnya, JPU membacakan dakwaan disebutkan, terdakwa melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP sebagai perbuatan bersama-sama dan berlanjut.

Pasal yang sama juga didakwakan kepada dua terdakwa lainnya, yakni Pejabat Penata Keuangan (PPK) M Yamin dan Bendahara Umum Daerah (BUD) M Rasid. Sidang kembali dilanjutkan pada, Kamis (2/5) dengan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dinsos: 257.163 TKI-B Di Deportasi Hingga 2012

Read Next

DKP: Tingkatkan Peranan 59 Penyuluh Perikanan