18 Peserta Calon Anggota KPU Lulus Tes

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 27 orang peserta calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, 18 peserta dinyatakan lulus tes tertulis, kesehatan dan tes psikologi oleh Tim seleksi (Timsel) KPU Kota Tanjungpinang.

“Dari hasil tes tertulis, tes kesehatan dan tes psikologi, kami memutuskan sebanyak 18 orang lulus. Mereka berhak mengikuti tes wawancara yang dijadwalkan pada 21- 22 Mei 2013,” kata anggota Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tanjungpinang, Nikolas Panama, Jumat (17/5).

Niko juga mengatakan, proses penyeleksian pada tahapan tes tertulis, kesehatan dan tes psikologi dilakukan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 47/Kpts/KPU/tahun 2013. Penilaian terhadap masing-masing peserta dilakukan berdasarkan nilai yang diperoleh pada tes tertulis dan rekomendasi yang diberikan tim dokter dan psikolog.

Menurut dia, atas ketentuan tersebut, jumlah peserta yang lulus pada tahapan ini minimal 15 orang dan maksimal 20 orang. Berdasarkan hasil rapat pleno, tim seleksi memutuskan sembilan peserta belum beruntung mengikuti tahapan selanjutnya.

“Pedoman dalam memutuskan peserta yang lulus tes tertulis, kesehatan dan tes psikologi sudah cukup tegas,” tuturnya.

Ia berharap, masyarakat melaporkan kepada tim seleksi jika menemukan peserta yang terlibat partai politik. Tim seleksi juga telah menyiapkan kotak khusus di depan Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tanjungpinang di Hotel Sun Rise City.

Laporan yang disampaikan harus disertai fakta sehingga dapat ditindaklanjuti oleh tim seleksi. Nama pelapor juga dapat dirahasiakan tim seleksi.

“Laporan itu diharapkan disampaikan kepada tim seleksi paling lama sebelum hasil tes wawancara. Karena setelah tahapan wawancara, proses penyeleksian dilakukan oleh KPU Kepri,” katanya.

Hal senada juga disampaikan anggota Tim Seleksi lainnya yakni, Asnar Ardhyansyah. Ia menambahkan, tes wawancara akan dilaksanakan di Hotel Sun Rise City Tanjungpinang.

Setiap peserta akan menjalani tes wawancara selama sekitar satu jam. Peserta akan ditanya materi yang berhubungan dengan sistem politik, manajemen pemilu dan peraturan perundang-undangan bidang politik.

“Mekanisme penilaian terhadap hasil wawancara juga telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 47/Kpts/KPU/tahun 2013,” ucapnya. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Daging Qurban Dikemas Dalam Bentuk Kornet

Read Next

Ketua KPU Batam Akan Jalani Sidang Perdana