Polisi Natuna Didakwa Pasal 114

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang anggota Kepolisian Natuna, RR (32) didakwa melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (8/5).

Dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eckra Palapia mengungkapkan, terdakwa RR pada Selasa 18 September 2012 sekitar pukul 09.30 WIB di Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I bukan jenis tanaman seberat 5 gram,” kata Eckra.

Sebelumnya, ketika terpidana Hendi mengantar terdakwa ke Bandara RHF hendak berangkat ke Natuna dengan menggunakan pesawat SKY. Setiba di Bandara, terdakwa menyerahkan satu bungkus kotak rokok merek Marboro merah kepada terpidana Hendi.

“Namun, Hendi mengatakan masih memiliki rokok, kemudian terdakwa menjelaskan bahwa kotak rokok tersebut berisi (U”‘U) yakni shabu-shabu,” ujar Eckra.

Selanjutnya, kata dia, terdakwa RR masuk kedalam bandara menuju ruang check in, dan terpidana Hendi pergi meninggalkan Bandara dengan menggunakan sepeda motor dan membawa kotak rokok dari pemberian terdakwa.

“Saat terpidana Hendi dalam perjalanan pulang, terdakwa menghubungi Hendi untuk kembali lagi ke Bandara mengambil Magazine Air Soft Gun milik terdakwa yang dititipkan di counter check in pesawat Sky Aviation,” ucapnya.

Ketika terpidana Hendi diperiksa oleh petugas Bandara, petugas menemukan kecurigaan disalah satu saku celana Hendi, dan saat itu juga Hendi diamankan lantaran menyimpan shabu-shabu.

“Atas perbuatanya, terdakwa dijerat dengan pasal pasal
114 ayat 2, UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Usai pembacaan dakwaan tersebut, Majelis Hakim Sarudi SH mengingatkan terdakwa RR agar perbuatan tersebut tidak terulang lagi dan terdakwa RR menyanggupi nasehat majelis hakim tersebut, sehingga sidang ditunda dan akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda esepsi. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPU Kembalikan Lima Berkas Bacaleg Dewan Aktif

Read Next

Janji Gubernur di Tagih HIMKA