Tendi Jabat Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pergantian kepemimpinan dalam wadah instansi pemasyarakatan merupakan hal yang biasa. Pergantian kali ini dialami oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Tanjungpinang. Tendi Kustendi, A.Md.IP, SH menggantikan jabatan Haryoto, A.Md.IP, S.sos sebagai Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang baru.

Penyerahan jabatan itu dilaksanakan dalam upacara serahterima jabatan yang digelar pada Selasa (28/5) pagi di Rupbasan Km 18 Kijang Kabupaten Bintan. Untuk diketahui, Kepala Rupbasan yang lama, Haryoto pindah tugas ke Semarang dan menjabat Kasi Keanggotaan Kerja di Lapas Kelas I Semarang. Sedangkan, Kepala Rupbasan yang baru Tendi Kustendi, sebelumnya menjabat Kasi Pengolaan Hasil Kerja Lapas Kelas I Cirebon.

Kepala Rupbasan Kelas II Tanjungpinang yang lama, Haryoto mengatakan, selama satu tahun enam bulan menjabat sebagai Kepala Rupbasan, banyak kenangan yang didapati. Selain itu, selama bertugas belum ada barang sitaan Negara yang dititipkan di Rupbasan.

Barang sitaan yang ada di Rupbasan saat ini, merupakan barang titipan Negara dari sebelum saya menjabat, ucap Haryoto.

Haryoto mengutarakan, Rupbasan mempunyai tugas melakukan penyimpanan terhadap benda sitaan Negara dan rampasan Negara. Sedangkan fungsi dari Rupbasan sendiri merupakan melakukan pengadministrasian benda sitaan dan barang rampasan Negara.

Melakukan pemeliharaan dan mutasi benda sitaan dan barang rampasan Negara. Melakukan pengawasan dan pengelolaan Rupbasan. Melakukan surat menyurat dan kearsipan, dan menjaga keutuhan barang, ujarnya.

Hal itu juga, kata dia, sebagaimana tersebut didalam surat keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.04. PR. 07. 03 Tahun 1985 pasal 29. Selain itu, Rupbasan memiliki wewenang dalam melakukan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan Negara sejak penerimaan hingga dengan pengeluaran benda sitaan tersebut.

Rupbasan juga memiliki tanggungjawab terhadap pengelolaan yang meliputi tanggungjawab fisik BASAN dan BARAN (Pasal 30 PP. 27/ 83), dan tanggungjawab administrasi BASAN dan BARAN (Pasal 32 PP. 27/ 83), katanya.

Selain itu, Haryoto menitipkan tugas kepada Kepala Rupbasan yang baru Tendi Kustendi, dan mengucapkan selamat bertugas di Rupbasan Kelas II Tanjungpinang. Begitu juga dengan Kepala Rupbasan yang baru, Tendi Kustendi mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru terhadap Haryoto. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Lis: Asuransi Kembalikan Uang Muka Proyek Jembatan

Read Next

Wagub Minta Intelejen Sajikan Data Ilmiah