Empat Kali Jadi Residivis, Divonis 1 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Jumadi alias Madi, terdakwa pelaku pencurian dan pemberatan divonis selama satu tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (12/6). Terdakwa Jumadi, merupakan residivis dalam kasus yang sama, selama empat kali masuk penjara sebelumnya. Meski telah empat kali menjadi narapidana pelaku pencurian, terdakwa tidak jera – jera akan hukuman tersebut.

Berdasarkan keterangan terdakwa Jumadi dihadapan majelis hakim, ia mengakui jika perbuatannya tersebut salah dan ia telah empat kali masuk penjara dalam perkara yang sama yakni pencurian.

Saya sudah empat kali masuk penjara pak hakim. Kasusnya juga sama dengan yang disidangkan saat ini. Melakukan itu, karena saya adalah tulang punggung dari keluarga. Untuk itu, saya menerima hukumannya, ucap terdakwa Jumadi.

Terdakwa juga menyesali perbuatannya, dan berjanji dihadapan majelis hakim jika tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Untuk itu, terdakwa memohon agar hukumannya diringankan.

Atas pernyataan terdakwa tersebut, Ketua Majelis Hakim, Sarudi SH, memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa, namun dengan satu catatan, terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya.

Jika terdakwa mengulanginya lagi, maka akan diberi hukuman yang maksimal nantinya, ujar Sarudi.

Atas terbuktinya perbuatan terdakwa melawan hukum dan meyakinkan bersalah secara sah melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP. Terdakwa Jumadi alias madi dihukum selama 1 tahun penjara dipotong selama terdakwa ditahan dan perintah tetap ditahan.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim tersebut, lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santi Andriani SH, yang mana sebelum menuntut terdakwa Jumadi selama satu tahun enam bulan penjara.

Atas putusan itu juga, terdakwa Jumadi menyatakan menerimanya, begitu juga dengan JPU Santi Andriani. (Pian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Pencuri Dua Kali Divonis di Pengadilan Negeri

Read Next

Raskin Cukup Jelang Puasa Dan Akhir 2013