Enam Anggota DPRD Belum Ajukan Surat Pengunduran

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak enam anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang yang telah berpindah partai dan kembali mencalon diri dari partai peserta pemilu 2014, belum mengajukan surat penguduran diri ke seketariat DPRD Kota Tanjungpinang.

Wakil Ketua II DPRD Kota Tanjungpinang, RE Mansyur Razak mengatakan, hingga saat ini, keenam anggota dewan yang telah pindah partai dan kembali mencalonkan diri tersebut belum mengajukan surat pengunduran diri.

“Dani, Reni, Beni, Deni Mulyana, Agung, dan Jamal, belum mengajukan pengunduran diri sebagai anggota dewan,” ujar Mansyur, Sabtu (15/6) petang kepada media ini.

Menurut Mansyur, jika anggota dewan yang pindah partai dan kembali mencalonkan diri pada pemilu mendatang, wajib mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota dewan.

“Hal itu juga, merupakan salah satu syarat pencalon diri di KPU dan berdasarkan BB 5 dari PKPU nomor 13 tahun 2013,” tuturnya.

Jika hal itu tidak dilakukan oleh keenam anggota dewan tersebut, maka pencalonan mereka bisa digugurkan oleh KPU.

“Saya harap, keenam anggota dewan yang kembali mencalonkan diri dari partai lain, agar segera melampirkan surat pengunduran dirinya yang ditujukan ke Pimpinan, serta ke seketariat DPRD Kota Tanjungpinang,” ucapnya. (Alpian)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kebakaran Jalan Bayangkara Dalam Penyelidikan Polisi

Read Next

KPU Belum Ada Dana Untuk Pengumuman Iklan