Jengkel Pada Majikan, DD Bacok Satu Keluarga

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Tang alias DD, Pelaku pembacokan sadis terhadap satu keluarga di Jalan Potong Lembu Lorong Banjar, persisnya sebelah Wisma Sakura, RT 04/ RW IV Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, mengaku jengkel dengan majikannya yakni Antoni. Sehingga pelaku mempersiapkan parang panjang untuk membacok Antoni.

Selain itu, pelaku juga mengaku dapat bisikan dari khayangan yang meyuruhnya untuk melakukan pembacokan tersebut.

“Tiga bulan ini, saya sering dimarahi saat bekerja oleh Antoni, makanya saya jengkel dan dendam. Saya juga dapat bisikan dari khayangan yang menyuruh bacok saja, dan saya juga sudah mendapat tiket ke neraka,” ujar DD, saat diruang tahan Mapolres Tanjungpinang, Jumat (21/6) siang.

Pelaku DD mengutarakan kepada sejumlah wartawan, jika dirinya memang sudah mempersiapkan parang panjang itu. Lantaran, merasa jengkel kepada Antoni selama tiga bulan terakhir yang dirinya sering dimarahi saat bekerja ditempat usaha ikan Antoni.

Sementara, atas perbuatannya, pelaku harus mempertanggungjawabkannya, untuk itu pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, sebab, pelaku DD (41) warga Km 9 Tanjungpinang tersebut, masih dalam pengaruh alkohol.

“Pelaku berhasil diamankan, dan masih dalam pengaruh alkohol, dulu pelaku memang pernah kerja dengan korban. Pelaku berhasil diamankan oleh anggota kita dan sempat memberikan tembakan peringatan keatas,” kata AKP Memo di Polres Tanjungpinang.

Selain itu, kata dia, keempat orang yang menjadi korban bacokan pelaku selamat, namun mengalami luka sabetan yang cukup serius, dan sedang menjalani perawatan medis di RSUD dan RSAL Tanjungpinang. Sementara, sebelum pelaku ke gudang yang sekaligus rumah korban tersebut, pelaku membeli parang panjang itu di Lorong Gambir.

Atas perbuatannya, dan hasil sementara, pelaku dijerat dengan pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berat. “Kami Akan Terus melakukan pengembangan, apakah ini masuk dalam ke perencanaan pembunuhan, dan tidak menutup kemungkinan kedepan ada perubahan,” ucap Memo. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Satu Rumah, Empat Orang Jadi Korban Bacok

Read Next

Asmen: Angin Bisa Akibatkan Gangguan Listrik PLN