Syafri Salisman Akan Temui Dewan Penasehat HMI

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Kepulauan Riau, Syafri Salisman akan menemui Dewan Penasehat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait berita dugaan pencemaran nama baik yang dituntut dalam aksi unjuk rasa oleh HMI Cabang Tanjugpinang – Bintan beberapa hari sebelumnya.

Saya akan mencoba mendatangi dan bertemu kepada Dewan Penasehat HMI, atas dugaan saya telah mencemari nama baik HMI. Hal ini, lantaran saya sebelumnya adalah mantan Alumni HMI, kata Syafri Salisman kemarin.

Dia mengatakan, untuk organisasi himpunan pemuda islam tersebut, sangat bagus dan posisi Kesbangpol adalah sebagai pembina seluruh organisasi.

Maka dari itu, apapun yang dilakukan oleh suatu organisasi, kami dari Kesbangpol akan membinanya. Kemudian apabila suatu organisasi kalau ada yang menyalahi aturan, maka akan kita bina. Namun, kalau organisasi ingin mengkritik, tentu juga menerima kritikan dari orang lain, kata Syafri.

Tanggapan dari kepala Kesbangpol tersebut, sebelumnya terkait berita beberapa hari yang lalu menerangkan, HMI Cabang Tanjungpinang – Bintan yang mengelar aksi demo, lantaran Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Kepri, Syafri Salisman diduga melontarkan pencemeran nama baik HMI.

Ucapan pencemaran nama baik HMI oleh Sapri Salisman tersebut diungkapkannya ketika memberikan kata sambutan dalam acara Musda di salah satu organisasi kemahasiswaan yang digelar di hotel Comfort, pada Sabtu pagi lalu.

Syafri Salisman dalam kata sambutannya, menyebutkan bahwa HMI saat ini sudah tercemar dengan Anas Urbaningrum.

Atas ucapan tersebut, Ketua HMI Cabang Tanjungpinang – Bintan, Rio Wanis tidak terima dan menuntut Kepala Kesbangpol agar menyampaikan permintaan maaf kepada HMI melalui Media dan sebagainya.

Anas bukanlah bagian dari HMI, Dia (red, Anas) hanyalah salah satu oknum KAHMI dan jangan mengkaitkannya dengan HMI, tutur Rio dalam orasinya.(Rizal)

Alpian Tanjung

Read Previous

Nasrullah Jabat Ketua BKPRMI Bintan Timur

Read Next

Jelang Kenaikan BBM, Harga Material Bangunan Normal