Caleg Dari 11 Partai di Karimun Wajib Dikoreksi

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, melalui komisionernya, Bambang mengatakan, ada beberapa Calon Legislatif (Caleg) dari 11 partai di Karimun yang mendapat tanggapan dari masyarakat untuk dikoreksi kembali.

“Ada beberapa tanggapan dari masyarakat terhadap para caleg dari 11 partai untuk bisa ditindak lanjuti, diantaranya karena masih ada yang keterkaitan dinas,” ujar Komisioner KPU Karimun, Bambang, Selasa (30/7) ketika dijumpai di Tanjungpinang.

Pertama, sambungnya, para caleg yang wajib dikoreksi ulang tersebut terkait dengan dugaan ijazah palsu, kemudian masuk dalam unsur perangkat desa dan ada diindikasi pegawai dari Badan Usaha Milik Negara(BUMN) dan dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Untuk masalah ijazah palsu, kita sudah melanjutkannya hingga ke partai – partai terkait untuk bisa segera mengganti para calon legislatif yang dinyatakan bermasalah,” paparnya.

Masih kata Bambang, terkait indikasi para calon legislatif Karimun banyak menggunakan ijazah palsu, pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap izajah tersebut. Akan tetapi, ketika ditindaklanjuti, justru para caleg mengatakan mereka memiliki ijazah formal. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Dua Caleg DPRD Karimun Mundur

Read Next

Jelang Lebaran, Pos Pengamanan Dipersiapkan di Lima Titik