Dua Perusahaan Ngaku Beli Solar Dari Gandasari

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak dua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan bauksit mengakui telah membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) solar subsidi dari perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri. Hal itu disampaikan tiga orang saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyelewengan dan penimbunan BBM solar subsudi atas terdakwa Sudirman yang merupakan Direktur PT Gandasari Petra Mandiri, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (24/7).

Dalam agenda sidang yang diketuai oleh Jalili Sairi SH tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oktoni Marpaung SH menghadirkan enam orang saksi. Dari enam saksi tersebut, tiga saksi yang dihadirkan merupakan saksi dari pihak PT Gandasari, sedangkan tiga saksi lainnya merupakan dari perusahaan rekanan bisnis dari perusahaan terdakwa.

Tiga saksi yang merupakan parnert dari perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri tersebut, yakni saksi David Chang dan saksi Ismail merupakan dari perusahaan PT Harap Panjang, sedangkan satu saksi lainnya yakni saksi Helena dari perusahaan PT Kereta Kencana.

Saksi helena mengatakan, perusahaannya bekerjasama dengan perusahaan PT Gandasari Petra Mandiri dalam pembelian solar dan batu bauksit.

“Perusahaan kami menjual batu ke PT mereka. Sedangkan kami membeli solar dengan harga yang murah dan kadang dengan harga yang standar,” ucap Helena.

Minyak itu, kata saksi, diantar ketempatnya oleh perusahaan PT Gandasari, dan pembeliannya melalui Martono.

“Biasanya, Martono yang menawarkan solar itu melalui telepon ke kami dan Martono menggunakan PT Gandasari,” katanya.

Selain itu, saksi David Chang yang merupakan perwakilan dari perusahaan PT Harap Panjang menyampaikan, perusahaannya menerima solar dari PT Gandasari tersebut sebanyak 70 ton pada bulan Februari hingga April tahun 2012 lalu.

“Saya membeli BBM melalui PT Gandasari lantaran adanya hubungan kerja dengan PT Gandasari, begitu ada penawaran, ya kita terima,” ujarnya.

Awalnya, kata dia, perusahaannya membeli BBM itu melalui PT Gandasari Resourt, kemudian PT Gandasari Siping Line.

“Dalam hal ini, perusahaan kami barter dengan PT Gandasari, apalagi, disitu kita melihat harga yang ditawarkan sesuai dengan harga pertamina,” ucap David.

Sementara, dalam persidangan itu, saksi Helena menambahkan, pembayaran pembelian BBM tersebut dapat melalui batu dan bisa juga dengan cek giro,” kata Helena.

Atas keterangan ketiga saksi, terdakwa Sudirman membenarkannya. Sehingga majelis hakim yang diketuai Jalili sairi SH menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda keterangan saksi dari pihak migas. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

12 Tahanan Kabur, Empat Orang Berhasil Ditemukan

Read Next

Jual Beli Solar, Gandasari Hanya Punya Izin Pelayaran