Korban Eksploitasi Dapat 10 Persen Dari Pelaku

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Keempat anak panti asuhan yang sengaja dibawa dari Makasar dan menjadi korban eksploitasi oleh tersangka HW (42), mendapat uang komisi 10 persen dari hasil penjualan dan hasil meminta sumbangan dari warga Tanjungpinang. Bahkan, tersangka pengeksploitasi anak tersebut, mengaku tidak mengetahui jika anak yang masih dibawah umur tidak boleh dipekerjakan.

Saya memberi mereka gaji berdasarkan hasil penjualan dan dari meminta sumbangan mereka sebesar 10 persen, ucap tersangka HW, Senin (1/7) di Polres Tanjungpinang.

Selain itu, tersangka mengaku jika anak yang masih dibawah umur tidak boleh dipekerjakan. Untuk itu, tersangka membawa anak – anak tersebut dari Yayasan Anugrah Hikmah Sulawesi Selatan.

Saya tidak tau kalau anak dibawah umur itu tidak boleh dipekerjakan. Justru itu saya membawa mereka dari Yayasan yang berada di Jalan Bonto Dori Tujuh, Kelurahan Karang Tambu Sulawesi Selatan, ujarnya.

Sementara, dalam perkara tersebut, tersangka membawa sebanyak enam orang pekerja dari Makasar, namun dua orang lagi sudah dewasa, dan tidak menjadi korban dalam eksploitasi anak.

Saya bawa enam orang dari Makasar, dan dua lagi tidak jadi ikut, untuk itu mereka sudah pulang ke Makasar. Sedangkan, selama di Tanjungpinang, saya bersama keempat anak itu tinggal di Tanjungunggat, katanya.

Selama ini, kata dia, dari Januari hingga Februari keempat anak itu sudah pulang ke Makasar dan membawa uang sekitar Rp700 ribu. Kemudian datang lagi ke Tanjungpinang, dan hinggar akhirnya berurusan dengan kepolisian. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Polisi Ancam Wanita Eksploitasi Anak 15 Tahun

Read Next

BPP Kepri Jelajah Perbatasan Karimun