Pengusaha Harus Daftarkan Nelayan Asuransi

Bintan, IsuKepri.com – Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Bintan, Baini menegaskan, agar izin usaha perikanan tidak diperpanjang jika pengusaha tidak mendaftarkan para nelayannya pada asuransi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).

“Pekerjaan nelayan itu banyak sekali resiko kecelakaannya, jika tak didaftarkan di Jamsostek oleh tokenya berarti nelayan itu telah dirugikan oleh pengusaha itu. Jaminan sosial atau asuransi itu adalah hak semua pekerja termasuk nelayan. Jadi kewajiban penguaha itu untuk mendaftarkan nelayan yang dipekerjakan oleh mereka pada Jamsostek,” papar Baini, Rabu (17/7).

Baini sangat menyayangkan masih banyak pengusaha perikanan di Bintan yang mengabaikan kewajibannya melindungi nelayannya dengan suatu jaminan sosial.

“Kita akan sampaikan kepada pemerintah setiap mengurus izin usaha perikanan itu, salah satu persyaratannya mesti melampirkan daftar pekerjanya termasuk nelayannya pada Jamsostek,” katanya.

Baini menambahkan, hal ini dilakukan lantaran telah banyak terjadi kecelakaan di laut yang merengut nyawa nelayan.

“Ini harus menjadi perhatian pemerintah agar memberikan peringatan kepada pengusaha yang mengabaikan tanggungjawabnya tersebut,” imbuhnya. (RAMDAN)

Alpian Tanjung

Read Previous

Safari Ramadhan Tingkatkan Silahtuhrahmi

Read Next

Kondisi Penumpang Masih Normal