Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tanjungpinang, meminta perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum H-7.

“Bagi Perusahaan wajib membayarkan THR kepada pekerja (buruh) selambat – lambatnya satu minggu sebelum hari raya atau H-7, supaya mereka bisa menggunakanya untuk kebutuhan hari lebaran nanti,” kata Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Dimyath, Kamis (18/7).

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja (buruh) sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan.

“Pembayaran THR bagi pekerja (buruh) ini diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing – masing,” ujarnya.

Sementara, pembayaran ketentuan untuk pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, kata dia, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

“Jadi, apabila seorang karyawan telah bekerja di perusahaan sekitar 3 bulan hingga 1 tahun, maka karyawan tersebut berhak mendapatkan THR dari perusahaan tempat ia bekerja, dan apabila perusahaan tidak membayarkan hak karyawannya silahkan laporkan ke Disnaker kota Tanjungpinang,” katanya. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Buka Puasa di Aston Setiap Hari Bervariasi

Read Next

Kelapa Muda Dijual Rp8 Ribu di Bulan Ramadhan