PNS Selingkuh, Istri Lapor ke Polisi

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial AB (29), tertangkap basah berselingkuh oleh isterinya sendiri. Atas mengetahui hubungan perselingkuhan suaminya dengan seorang wanita muda berinisial RN (24), sehingga Isteri AB, yakni AY (28) terpaksa melaporkan suaminya ke Polres Tanjungpinang. Penggrebekan perselingkuhan itu dilakukan AY di perumahaan belakang Hotel Central Jalan Di Panjaitan Km 7 Tanjungpinang, pada Kamis (4/7) lalu.

Kepada wartawan, AY mengatakan, sebelum kejadian penggerebekan, AB yang merupakan staf disalah satu  sekolah di Tanjungpinang, sudah beberapa kali melakukan hubungan gelap dengan RN, dan juga telah diketahuinya, namun AY masih sabar.

“Pada kejadian sebelumnya, saya masih sabar, dan memilih diam dengan mempertimbangkan anak dan keutuhan rumah tangga kami. Dia juga (red, AB), sebelumnya sudah pernah berjanji tidak akan mengulanginya, bahkan tidak akan berhubungan dengan wanita itu lagi, sehingga saya dan keluarga memilih sabar,” katanya kemarin.

AY mengutarakan, seperti biasa, ketika jam kerja, pagi hari suaminya sudah berangkat ke kantor, namun ketika AY berkunjung ketempat kerja suaminya, dan menanyakan kepada rekan kerja AB, ternyata suaminya sudah pulang lebih awal.

Mendengar keterangan dari rekan kerja suaminya itu, AY curiga dan langsung mendatangi kediaman RN yang sudah diketahuinya merupakan kos – kosan di belakang Hotel Central Km 7 tersebut. Hal hasil, ketika tiba di kos – kosan itu, AY melihat motor suaminya terparkir didepan rumah RN.

Selain itu, ketika AB melihat isterinya datang, AB mulai salah tingkah dan meminta AY agar pulang dahulu, dan permasalahan tersebut diselesaiakan di rumah.

“Penggrebekan itu saya lakukan sendiri, dan disaksikan sejumlah warga penghuni kos – kosan lainnya di lokasi itu,” ucap AY.

Lantaran kesal dan telah dikecewakan oleh suami, akhirnya AY mendatangi SPK Polres Tanjungpinang, guna membuat laporan pengaduaan atas perjinahaan yang dilakukan sumainya dengan RN. Hal itu, ditandai dengan Surat Tanda Penerimaan Lapor (STPL) nomor: STPL/ 401/ K/VII/ 2013/ Kepri/ SPK-res Tpi, di Polres Tanjungpinang, yang diterima oleh Ka-SPK Ipda Samsul Bahri.S.

Atas laporan tersebut, Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, melalui Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Memo Ardian, membenarkan jika adanya laporan perbuatan jinah yang dilaporkan seorang isteri dari AB, dan hingga saat ini, proses penyelidikan terhadap kasus itu telah dilakukan dengan memanggil dan memeriksa AB suami AY, demikiaan juga RN wanita yang diduga selingkuhan AB. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Sumbangan Beras Terhadap Garis Kemiskinan 28,60 persen

Read Next

Ramadhan Road Show Bersama Komunitas Bengkel Sabda