Polisi Musnahkan Sabu Seberat 256,4 Gram

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepolisian Resort Tanjungpinang, melalui Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang, memusnahkan barang sitaan berupa sabu seberat 256,4 gram di perkarangan Mapolres Tanjungpinang, Senin (22/7) pagi.

Sabu itu, merupakan hasil tangkapan dari Intel Kodim 0315 Bintan, belum lama ini. Sabu itu juga disita dari tangan tersangka RD (29) pada Rabu 3 Juli 2013 lalu.

Selain itu, pemusnahan barang sitaan tersebut, langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Arwin, melalui KBO Narkoba Polres Tanjungpinang, dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri, dan instansi terkait.

Pemusnahan barang sitaan itu, berdasarkan surat keputusan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, dengan nomor : B- /083/ N.10.10/ Euh.1/ 07/ 2013. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Antisipasi Penyelewengan BBM, Satpol PP Siaga di SPBU

Read Next

Bunda Pertiwi Pertanyakan Kepengurusan RAT