308 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 308 Tenaga Kerja Indonesia – Bermasalah (TKI – B) dideportasi dari Pelabuan Telaga Punggur Negara Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Rabu (31/7). Pemulangan TKI tersebut tiba sekitar pukul 17.30 WIB petang dan TKI – B yang dipulangkan tersebut, lantaran tidak memiliki dokumen lengkap ketika bekerja di Negara Jiran Malaysia.

Dari 308 orang TKI – B itu, masing – masing terdiri dari 212 orang laki – laki, 89 orang Perempuan dan 7 anak – anak.

Mereka tidak memiliki kelengkapan bekerja dan dokumen lain yang dibutuhkan dalam bekerja di Malaysia, sehingga dipulangkan ke Indonesia. Rata – rata mereka berasal dari Jawa, Sumatera dan daerah lainnya, kata Satgas Korlap Dinsosnakertran Kota Tanjungpinang, Soni.

Dari pantauan Media ini dilapangan, setiba di pelabuhan internasional Sri Bintan Pura, para TKI itu sebelum dibawa ke penampungan, Satgas Dinsosnakertran terlebih dulu mengumpulkan dan menghitung satu persatu mulai dari laki – laki, perempuan, hingga anak – anak.

Sementara, sebanyak 212 TKI laki – laki, akan dibawa ke tempat penampungan di KM 8 Jalan Transito DI Panjaitan. Sedangkan 89 TKI perempuan dan 7 anak di bawa ke Rumah Perlindungan Terauma Centre (RPTC) KM 14 Sei Timun, ujar Soni.

Seperti biasanya, TKI ini nanti akan dipulangkan ke tempat asal mereka masing – masing setelah didata oleh Disnaker Kota Tanjungpinang dan ditampung di penampungan, sambil menunggu jadwal kapal Pelni berangkat.

Kalau ada KTP Tanjungpinang, Batam atau Kepri, maka keluarganya bisa menjemput, tapi berdasarkan KTP yang ada di Kartu Keluarga, maka setelah itu kita serahkan kekeluraganya, ujar Soni.

Sementara, kata Soni, pada Kamis (1/8) hari ini, TKI akan dipulangkan dari Tanjungpinang melalui Kapal Pelni. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

Suradji: Dewan Pindah Partai Lega Tidak Mundur

Read Next

26 Napi Ikuti Pesantren Kilat di Lapas Narkotika