BP2TPM Tanjungpinang Akan Tertibkan Spanduk Kampanye Liar

Tanjungpinang. IsuKepri.com – Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BP2TPM) Tanjunginang, melalui Sekteratis BP2T Kota Tanjungpinang, Gunawan menyampaikan, akan bertindak tegas dan menertibkan atribut kampanye di tempat – tempat yang tidak mendapat izin.

“Kita akan segara mencopot atribut kampanye apabila dipasang di daerah – daerah yang tidak mendapat izin, seperti diperkantoran pemerintah, sekolah, jalan protokol, dibawah pohon dan ada beberapa kriteria yang kita sesuaikan dengan peraturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap tempat – tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye,” ujar Gunawan, Kamis (29/8).

Selain itu, ada beberapa atribut kampanye yang dipasang tanpa melapor terlebih dahulu ke BP2T. Hal semacam ini, sambungnya, yang segera ditindak lanjuti, dari mulai memberikan peringatan, hingga pencopotan atribut apabila peringatan tersebut tidak dihiraukan.

“Sebaiknya, pihak yang bersangkutan melapor ke kita, apabila ingin memasang atribut kampanye, agar bisa ditentukan titik – titik yang diizinkan untuk pemasangan atribut tersebut, dan itu tanpa dipungut biaya,” tegasnya.

Dikhawatirkan, apabila pemasangan atribut yang tidak mendapatkan ijin, maka Ketertiban, Keindahan dan Kebersihan (3K) Tanjungpinang tidak akan tercapai.

Selain itu, Ketua KPU Tanjungpinang, Roby Patria menambahkan, area terlarang untuk dipasangnya atribut Kampanye itu antara lain, di perkantoran pemerintah, gedung sekolah, tempat ibadah, dijalan umum/ protokol, di asset – asset pemerintah, serta dibawah pohon.

“Intinya, harus saling menjaga estetika kota dan patuh terhadap peraturan yang sudah ditetapkan,” ujar Roby Patria. (SAUD MC)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kelurahan Sei Lekop Bangun Halte Bus di SDN 11

Read Next

Pengadilan Tipikor Tanjungpinang Putus 11 Perkara Korupsi