Mantan Kabid Kesehatan Anambas Dituntut 4,6 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa dr Tajri Skm, mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (20/8).

Tuntutan yang dibacakan jpu Nofiandri SH serta jpu Hendri Julianto SH, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jalili Sairin SH menyatakan, berdasarakan dari keterangan saksi – saksi dan fakta persidangan, terdakwa Tajri terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Nofriandri.

Melanggar pasal 3 dimaksud, kata dia, terdakwa Tajri terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya selaku PPTK dalam proyek pengadaan barang alat – alat kesehatan di Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas pada tahun 2009 lalu dengan pagu dana Rp3,2 miliar dari APBD tahun 2009.

Sementara, unsur pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Sebab, terdakwa Tajri tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan alat – alat kesehatan yang belum dilaksanakan oleh CV Intan Diaknosa, ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dr Tajri Skm terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 uu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, terdakwa dituntut selama empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang dan kembali digelar pada pekan depan yakni pada 27 Agustus 2013 mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

KPUD Kepri Monitoring DPS Kelurahan

Read Next

Mertua Tidak Tahu Menantunya Timbun Solar Subsidi