Mantan Kadis Kesehatan Anambas Dituntut 4,6 Tahun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Terdakwa Sofiyan Skm, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Anambas, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama empat tahun enam bulan dan didenda Rp50 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (13/8).

Tuntutan yang dibacakan jpu Nofiandri serta jpu Rein Lesmana, dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Jalili Sairin menyatakan, berdasarakan dari keterangan saksi – saksi dan fakta persidangan, terdakwa Sofiyan terbukti bersalah melawan hukum tindak pidana korupsi.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kata Nofriandri.

Melanggar pasal 3 dimaksud, kata dia, terdakwa Sofiyan terbukti telah menyalahgunakan kewenangannya selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Anambas pada tahun 2009 lalu, dan terdakwa Sofiyan juga, selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan pagu dana Rp3,2 miliar dari APBD tahun 2009.

Sementara, unsur pidana korupsi memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti. Sebab, terdakwa Sofiyan tidak terbukti menikmati hasil tindak pidana korupsi dari pengadaan alat – alat kesehatan yang belum dilaksanakan oleh CV Intan Diaknosa, ucapnya.

Atas perbuatannya, terdakwa Sofiyan Skm terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 uu tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Untuk itu, terdakwa dituntut selama empat tahun enam bulan penjara dan didenda Rp50 juta subsider tiga bulan.

Atas tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda sidang dan kembali digelar pada dua minggu kedepannya yakni pada 27 Agustus 2013 mendatang, dengan agenda pembelaan terdakwa. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

Ansar Pimpin Apel Perdana

Read Next

Sofiyan Ngaku Pasrah Dituntut JPU