Rutan Ajukan Remisi Untuk 40 Warga Binaan

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Tanjungpinang, akan mengajukan permohonan remisi untuk sebanyak 40 orang Warga Binaan yang beragama Islam ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Kepulauan Riau.

Kepala Rutan Kelas 1A Tanjungpinang, Kunrat Kasmiri mengatakan, permohonan pengajuan Remisi tersebut, dalam rangka hari besar umat Islam yakni Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1434 H mendatang.

“40 Warga Binaan yang akan kita ajukan Remisi pada Hari Raya Idul Fitri ini, merupakan warga binaan yang bermasalah dengan berbagai hukum pidana umum dan yang beragama Islam,” ujar Kunrat, Kamis (1/8).

Masih kata Kunrat, pengajuan Remisi itu sendiri, dilakukan sebelumnya melalui penyaringan dan penilaian terhadap warga binaan yang dinilai layak mendapatkan Remisi pada hari besar Agama Islam Hari Raya Idul Fitri.

“Namun, berapa jumlah Remisi yang akan disetujui nanti, itu tergantung dari pusat. Dalam hal ini, kita hanya mengajukan permohonan saja,” katanya.

Sedangkan, kata dia, penyerahaan Remisi itu sendiri akan dilakukan pada saat usai Sholat Idul Fitri mendatang. (APIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

128 Veteran dan Janda Veteran Terima THR

Read Next

Suradji: Dewan Pindah Partai Lega Tidak Mundur