Suradji: Dewan Pindah Partai Lega Tidak Mundur

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengamat Politik Provinsi Kepulauan Riau, Suradji menyampaikan, saat ini anggota DPRD yang berpindah partai dan kembali mencalonkan diri melalui partai berbeda dalam pemilu 2014 nanti dapat bernafas dengan lega. Pasalnya Mahkamah Konstitusi telah membatalkan pasal 16 ayat (3) UU 2 tahun 2011 tentang Partai Politik.

Atas dibatalkannya pasal tersebut, maka anggota dewan yang pindah partai dan partainya tidak lulus sebagai peserta pemilu 2014, mereka tidak harus mundur dari kursi yang saat ini didudukinya sebagai anggota DPRD baik di Provinsi maupun Kabupaten/ Kota, ujar Suradji, Kamis (1/8).

Masih kata suradji, namun putusan MK tersebut mengecewakan bagi sebagian orang. Pasalnya, kemungkinan para wakil rakyat tersebut akan menyalahgunakan kewenangannya untuk mencari simpati pada pemilih yang tinggal di daerah pemilihannya.

Kecurigaan ini juga didasarkan pada fakta, bahwa para wakil rakyat tersebut tidak lagi memperhatikan konstituen yang telah menghantarkannya dalam pemilu 2009 yang lalu, katanya.

Menurut dia, kecurigaan – kecurigaan itu tentu tidak bisa dibiarkan begitu saja, para wakil rakyat yang terhormat tersebut harus menunjukkan bahwa mereka tidak seperti yang dituduhkan.

Tentu mereka harus menjalankan amanah dan aspirasi konstituen dalam kurun waktu satu tahun yang akan datang. Mereka harus tetap mengunjungi dan menjaring aspirasi konstituen untuk selanjutnya diartikulasikan dalam formulasi kebijakan, ujar Suradji yang saat ini sedang menempuh Pendidikan Doktoral dengan konsentrasi “Politik Islam” di Universitas Muhammadiyah Yogjakarta.

Suradji mengatakan, sebagaimana yang diketahui, pada Rabu (31/7) yang lalu, MK telah membatalkan Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Hal ini dianggap bertentangan dengan UUD. Namun Suradji menegaskan, bahwa putusan MK ini hanya berlaku bagi anggota DPR/ DPRD yang partai asalnya tidak menjadi peserta Pemilu pada 2014 nanti.

Bagi anggota dewan yang partai asalnya masih menjadi peserta pemilu 2014 maka ia tetap harus mundur pada 1 Agustus 2013 ini sebagaimana peraturan KPU, katanya. (*)

Alpian Tanjung

Read Previous

Rutan Ajukan Remisi Untuk 40 Warga Binaan

Read Next

308 TKI-B Dideportasi Dari Malaysia