300 Pengusaha Tanjungpinang Laksanakan Sosialisasi Pungutan Pajak

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Sebanyak 300 orang pengusaha yang ada di Kota Tanjungpinang, mengikuti Sosialisasi Perwako Pemungutan Pajak Daerah, untuk meningkatkan kesadaran dan menambah wawasan wajib pajak pada peraturan Wali Kota, di Restauran Sei Nam, Jalan Usman Harun Tanjungpinang, Rabu (25/9).

Acara tersebut, dibuka oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, H. Syahrul, S, melalui Dinas Pendapatan, Pengelolaan Dan Kekayaan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, dan turut mengahadiri Asisten III, Suyatno, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Camat, Lurah, serta para pelaku pengusaha.

Dalam sambutannya, Syahrul mengatakan, kegiatan sosialisasi peraturan Walikota mengenai pemunggutan pajak daerah adalah artikulasi peraturan daerah Kota Tanjungpinang Nomor 8 Tahun 2012, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah.

“Dimana peraturan Walikota merupakan petunjuk teknis atas implementasi peraturan daerah yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Tanjungpinang, kata Syahrul.

Syahrul menambahkan, kegiatan ini sangat penting untuk terwujudnya kepedulian, kepatuhan dan ketaatan wajib pajak terhadap pajak yang dikenakan, sesuai dengan peraturan kepala daerah yang berlaku.

“Saya berharap, kepada para pelaku usaha, dapat mengikuti sosialisasi ini dengan cermat, dan dapat berjalan dengan efektif, untuk di implementasikan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku,” ujar Syarul.

Selain itu, Nazri, S. Sos, selaku ketua pelaksana kegiatan menyampaikan, peserta kegiatan sosialisasi ini berjumlah 300 orang, terdiri dari para pelaku pengusaha di Kota Tanjungpinang, sosialisasi ini bertujuan untuk memberi pengetahuan, pengertian serta wawasan dan kesadaran kepada wajib pajak sesuai peraturan yang berlaku.

Lanjut dia, pelaksanaan sosialisasi ini berlangsung selama 1 hari, dengan narasumber berasal dari kementerian keuangan direktorat pajak daerah, DPPKAD.

“Peserta akan diberikan pemahaman mengenai Perwako No. 61 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hotel, perwako no. 63 tentang petunjuk pelaksanaan pajak hiburan, perwako no. 64 tentang petunjuk pelaksanaan pajak reklame, perwako no. 65 tentang petunjuk pelaksanaan pajak penerangan jalan, perwako no. 66 tentang petunjuk pelaksanaan pajak mineral bukan logam dan batuan, perwako no. 67 tentang petunjuk pelaksanaan pajak parkir dan perwako no. 68 tentang petunjuk pelaksanaan pajak air tanah, kata Nazri. (AFRIZAL)

Alpian Tanjung

Read Previous

2 Hektar Lahan di Kelurahan Sei Lekop Terbakar

Read Next

Wawako Sambut Kunker Komite IV DPD RI