Atmadinata: BSM Tak Boleh Masuk Saku Guru

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Atmadinata menegaskan, Bantuan Siswa Miskin (BSM) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak boleh diambil, bahkan masuk ke saku guru ataupun kepala sekolah. BSM tersebut, wajib diambil oleh siswa yang bersangkutan.

Atma juga mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam aturan BSM itu sendiri. kecuali siswa hinterland atau jaraknya jauh dari kota, itu boleh dikuasakan secara kolektif oleh kepala sekolah.

“Tidak ada Kepala Sekolah atau guru yang boleh ambil BSM itu, jika mengantarkan siswa ke Bank saja boleh, tapi tidak boleh ditahan uang siswa. Karena yang boleh seperti itu hanya kawasan yang jauh dari Desa. Selain itu, hal pertama adalah Bank, Bank harus mengantarkan uang itu jika memang terlalu jauh barulah boleh Kepala Sekolah yang mengambil atas kuasa secara kolektif dari Bank,” ujar Atma saat dihubungi, IsuKepri.com, Senin (16/9).

Oleh karena itu, orang tua siswa dan masyarakat harus mengawasi tata cara pembagian uang tersebut, sehingga tidak terjadi pemotongan ataupun perlakuan curang dari pihak sekolah.

“Masyarakat bisa melaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/ Kota ataupun Dinas Provinsi jika terjadi hal seperti itu,” tutur Atma.

Atma mengatakan, BSM dapat diambil di Bank yang masuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di Kepri dapat diambil di Bank Riau. (HABIBI)

Alpian Tanjung

Read Previous

Kabupaten Karimun Belum Siap Ikuti Kurikulum 2013

Read Next

Wali Kota Minta Perhatikan Absensi Kehadiran Guru