Pengadilan Tipikor Terima Tiga Perkara Korupsi KPU Karimun

Tanjungpinang, IsuKepri.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, menerima pelimpahan tiga berkas tersangka atas perkara dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun dari APBD tahun 2011, pada Kamis (5/9) kemarin.

Ketiga tersangka tersebut, merupakan mantan komisioner KPU Kabupaten Karimun, yaitu tersangka Evi Herita, tersangka Hermawan Saputra, dan tersangka Risdiyansyah.

Kita baru menerima pelimpahan ketiga tersangka korupsi KPU Karimun ini, dari Kejaksaan Karimun pada 5 September kemarin, ujar Wakil Panitera (Wapen) Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Muhiyar SH.MH di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (9/9) kepada IsuKepri.com.

Sedangkan, kata dia, jadwal persidangan untuk ketiga tersangka belum ditentukan kapan akan digelar. Sebab, berkasnya baru masuk kemarin, dan belum diserahkan kepada majelis hakim.

Untuk tersangka Evi Herita, majelis hakimnya sudah ada. Jariat Simarmata selaku Ketua Majelis Hakim, dan R Aji Suryo Hakim anggota I serta M. Fatan Riyadhi Hakim anggota II, ucap Muhiyar.

Sementara, untuk tersangka Hermawan Saputra dan tersangka Risdiyansyah, majelis hakimnya masih dalam penunjukan. Setelah itu, baru kita akan mengetahui kapan agenda sidang perdana untuk ketiga tersangka tersebut, katanya.

Selain itu, ketiga tersangka mantan komisioner KPU Kabupaten Karimun ini, merupakan anggota dari terpidana mantan Ketua KPU Karimun, Zulfikri. Saat ini, Zulfikri telah menjalani hukumanya, karena telah divonis bersalah dan dihukum selama 3 tahun dengan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan dikenakan uang pengganti senilai Rp193 juta.

Sedangkan, anggotanya, Darman Munir divonis tiga tahun kurungan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, dan dikenakan uang pengganti senilai Rp291 juta. (ALPIAN TANJUNG)

Alpian Tanjung

Read Previous

HMI Cabang Batam Gelar Seminar Nasional

Read Next

Mati Lampu, Simpang Empat Lampu Merah Macet